Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Muhammadiyah
Kunjungi PP Muhammadiyah, Mensos Ajak Kerjasama Penanggulangan Kebencanaan
2018-05-10 22:59:53
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menerima kunjungan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia di Gedung Pusat Dakhwah Muhammadiyah Jakarta, Rabu (9/5) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengusulkan agar dua tokoh nasional yang menjadi salah satu tokoh sentral dalam usaha kemerdekaan dan perumusan dasar negara dan kebetulan merupakan warga Muhammadiyah agar diangkat menjadi pahlawan nasional.

"Ya, kami mengusulkan agar gelar pahlawan nasional diberikan kepada mendiang Allah yarham Abdul Kahar Mudzakir dan Kasman Singadimedjo," ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti pada, Rabu (9/5).

Kahar Mudzakir adalah anggota dari Tim Sembilan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang tugasnya adalah merumuskan dasar negara. Sedangkan Kasman Singodimejo adalah anggota PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Junbi Linkai dan Ketua Komite Indonesia Pusat (KNIP), yakni sebuah lembaga yang saat ini serupa dengan MPR.

"Pada 2013 sebetulnya kami sudah mengusulkan mengenai gelar tersebut bersama Ki Bagus Hadikusumo (anggota BPUPKI dan mantan Ketum PP Muhammadiyah periode 1944-1953.) Tahun 2015 Ki Bagus mendapatkan gelar, sementara yang dua belum. Oleh karena itu kami mengusulkan kembali," imbuh Mu'ti.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial Idrus Irham mengaku sudah membentuk tim yang menguji kelayakan dan hasilnya positif.

"Sudah layak. Tinggal menunggu waktu saja. Kami ke sini memang untuk menjalin silaturhami yang produktif," ungkap Idrus.

Selain pengusulan mengenai penganugerahan Pahlawan Nasional, Kementerian Sosial juga membicarakan mengenai rencana kerjasama dalam bidang penanggulangan bencana dan program di panti asuhan yang dibawahi oleh Muhammadiyah.

"Karena Muhammadiyah memang memiliki sejumlah panti asuhan yang sangat banyak. Kami ingin bekerjasama dengan Kemensos untuk mensinergikan penataan dan pengelolaan. Selain itu pada masalah tanggap bencana, sebetulnya sudah ada bantuan dari Kemensos. Tetapi ke depan kami ingin dalam bentuk pelatihan para relawan untuk taruna siaga bencana, sebab setiap ada bencana di Indonesia, Kokam dan tanggap bencana dari Muhammadiyah termasuk selalu yang terdepan," pungkas Mu'ti.(afandi/muhammadiyah/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
  Siber Polri Tetapkan A.P Hasanuddin sebagai Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2