Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Haji
Kuota Haji Dikurangi, DPR Dukung Lobi Pemerintah
Saturday 15 Jun 2013 09:34:06
 

Anggota Komisi VIII, M. Baghowi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR mendukung upaya lobi yang dilakukan pemerintah untuk meminta dispensasi agar pengurangan kuota haji tahun 2013 sebesar 20 persen oleh Kerajaan Arab Saudi dapat ditinjau ulang. Langkah ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada 211.000 jamaah calon haji Indonesia yang sudah menunggu antrian.

"Kalau kita lihat Arab Saudi memang sulit dilobi apalagi kebijakan pengurangan kuota 20 persen berlaku untuk semua negara. Walaupun kita sudah tahu lobi itu tidak mudah tapi upaya itu sebaiknya tetap kita laksanakan sebagai pertanggungjawaban kepada calon jamaah," kata anggota Komisi VIII M. Baghowi dalam dialog radio 'Bersama Wakil Rakyat' kerja sama Pemberitaan DPR dengan RRI Pro3 Nasional di studio mini Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/6).

Salah satu alasan yang bisa digunakan dalam lobi adalah hasil sensus terakhir yang menunjukkan jumlah penduduk Indonesia bertambah menjadi 235 juta jiwa meningkat dari data sebelumnya 211 juta. Penetapan kuota sebenarnya dilakukan oleh OKI (Organisasi Konferensi Islam) dengan patokan jumlah jamaah haji 1/mil dari penduduk beragama Islam di satu negara.

"Kalau mengacu data sensus terbaru harusnya jumlah kuota kita 235 ribu. Kita mendesak pemerintah segera melaporkan perkembangan ini ke PBB - Unesco, dari data penduduk terbaru itu OKI akan menetapkan kuota baru bagi Indonesia," lanjutnya.

Menurut politisi Fraksi Partai Demokrat ini pengurangan kuota mendadak akan menimbulkan potensi kerugian mencapai Rp. 500 miliar karena sejumlah fasilitas seperti pemondokan, katering, transportasi menurut ketentuan harus dibayar didepan. "Kita dukung upaya pemerintah agar meminta Kerajaan Arab Saudi membayar ganti rugi atas keputusan mendadak ini."

Ia meyakinkan kondisi ini tidak akan dibebankan kepada jemaah calon haji yang kemungkinan gagal berangkat walaupun sebagian uangnya sudah digunakan. "Kerugian itu bisa diambil dari dana optimalisasi, dari bunga setoran awal calon jamaah haji karena tidak mungkin menggunakan uang dari APBN," tegasnya.

Dalam penjelasan pemerintah Kerajaan Arab Saudi, pengurangan kuota 20 persen bagi setiap negara dilakukan karena proses renovasi di Masjidil Haram belum tuntas. Pusat pelaksanaan ibadah ini sedang diperluas, kapasitasnya ditingkatkan dari 900 ribu menjadi 2 juta jamaah bahkan diproyeksikan tahap akhir menjapai 5,5 juta.(iky/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Haji
 
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
  Wisnu Wijaya: F-PKS Tolak Usulan Kenaikan Biaya Ibadah Haji dan Sampaikan Solusinya!
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2