Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
JKN
Kurang Sosialisasi, Program JKN Amburadul
Friday 28 Feb 2014 16:17:39
 

Ilustrasi. Zuber Safawi Anggota komisi IX DPR RI fraksi PKS.(Foto: Istimewa)
 
BANJARMASIN, Berita HUKUM - Komisi IX DPR melakukan kunjungan kerja spesifik ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Rabu (26/2) kemarin. “Saya dengan terpaksa harus mengatakan bahwa persiapan pemerintah (Kemenkes) terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini “amburadul”,” ujar politisi PKS ini dengan raut muka kecewa.

Ia menambahkan, saat dirinya berkunjung ke Manado dan Jawa Timur, permasalahan yang muncul relatif sama, semua itu salah satunya karena kurangnya sosialisasi. Namun Zuber Safawi optimis bahwa suatu saat program JKN ini akan berjalan dengan baik, sehingga dirinya juga mengingatkan berbagai pihak agar jangan buru-buru mengatakan JKN gagal. “Ini menjadi pelajaran yang berharga, ketika ada program besar harus dilakukan sosialisasi secara gencar dan masif,” tandasnya.

Terkait dengan kepesertaan BPJS Kesehatan, Zuber melihat pada masa transisi ini menimbulkan banyak masalah. Di beberapa daerah banyak peserta Jamkesmas dan Jamkesda yang kebingungan lantaran adanya informasi program tersebut sudah tidak berlaku sejak lahirnya BPJS Kesehatan. “Nah ini kan berbeda dengan yang sampaikan Pak Fahmi selaku Kepala BPJS Kesehatan pada saat RDP dengan komisi IX, bahwa peserta Jamkesmas dan Jamkesda otomatis melebur ke BPJS Kesehatan. Proses transisi ini jangan sampai terjebak pada masalah administratif saja, karena aturan yang kurang jelas dari pusat dan masyarakat menjadi korban,” tukas Zuber, seperti yang dilansir dpr.go.id.

Lebih lanjut Zuber mengharapkan agar prinsip pemerataan, kegotong-royongan dalam BPJS Kesehatan harus dipahami dan dijelaskan ke masyarakat. Dirinya pernah sampaikan hal tersebut ke Kementerian Kesehatan soal pentingnya sosialisasi alur dalam program JKN ini. Karena jika tidak faham maka akibatnya seperti sekarang ini masyarakat ramai-ramai berobat ke rumah sakit padahal mungkin sakitnya masih bisa ditangani di puskesmas.

Soal payung hukum kapitasi yang menjadi keluhan bersama, pemerintah katanya sedang mempersiapkan aturan hukumnya dalam bentuk perpres atau sejenisnya. Nah ini yang menjadi sorotan KPK dan mensinyalir BPJS Kesehatan punya potensi besar untuk korup. Karena dana yang mestinya untuk kesehatan, ternyata tidak sampai ke “puskesmas”. “Kalau tidak ada payung hukumnya nanti ditingkat pelayanan akan terganggu dan pemerintah daerah bisa terseret-seret pada hal-hal yang tidak penting. Saya menghimbau kepada pemerintah (Kemenkes) untuk segera menerbitkan payung hukumnya,” katanya.

Terkait dengan tanggung jawab pemerintah akan ketersediaan obat, jangan dilihat hanya sebagai persoalan administratif saja, tetapi ketersediaan obat adalah menjadi tanggung jawab pemerintah. Karena di lapangan, masyarakat banyak mengeluhkan soal biaya obat yang jauh lebih banyak ketimbang saat ikut Jamkesmas.

Contoh terkini soal edaran Kemenkes tentang obat, yang dulunya dapat obat untuk 30 hari lalu hanya menjadi 7 hari, ketika komplain bermunculan dimana-mana maka keluarlah surat edaran kemenkes itu. Kalau ada hal-hal yang kurang memuaskan, komplain saja karena semua sedang dalam proses, dengan demikian diharapkan pemerintah merespon semua komplain itu dengan bijak. Kita jangan putus asa dengan pelaksanaan JKN ini, yakinlah pada saatnya BPJS Kesehatan akan berjalan dengan baik. Kepada masyarakat, semua pihak harus berani berteriak karena dengan adanya keluhan maka akan ada perbaikan.

Di lain pihak, Kepala BPSDM Kementerian Kesehatan RI Untung Suseno Sutarjo, menengarai soal langka dan melambungnya harga obat ada kesan permainan dari perusahaan produsen obat. “Pemerintah pusat akan turun tangan dan menginventarisir obat apa saja yang mahal dan langka,” tukasnya.(dpr/Naefuroji/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > JKN
 
  Banyak Faskes Terima Dana Kapitasi Tanpa Layani Pasien
  Pegawai Honorer Langsa Aceh Rawan Celaka Minim K3
  Petugas Medis RSUDZA Tidak Paham Tupoksi Kerja
  Kurang Sosialisasi, Program JKN Amburadul
  Gorontalo Parameter Penerapan JKN
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2