JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Puguh Wirawan dituntut hukuman 3,5 tahun penjara. Kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI) dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyuapan terhadap hakim pengawas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syarifuddin Umar dalam kasus pengurusan penanganan perkara penjualan aset pailit perusahaan itu.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU Zet Tadung Allo dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/10). Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Menanggapi tuntutan ini, Puguh mengatakan, kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya. Kemudian, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Mien Trisnawati pun menutup siding untuk dilanjutkan pada Kamis (20/10) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Dalam berkas tuntutannya tersebut, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Puguh selaku kurator terbukti menyuap hakim pengawas kepailitan Syarifuddin, agar tanah PT SCI diubah dari aset budel menjadi nonbudel.
Perbuatan terdakwa ini, dianggap telah merugikan mantan pekerja yang menjadi kreditor PT SCI dan merusak citra kurator dan advokat serta telah merendahkan martabat hakim dan pengadilan. Terkait uang pengganti, jaksa menilai uang Rp250 juta yang sudah disita KPK patut untuk dirampas oleh negara.
Sedangkan mengenai uang Rp 250 juta yang diberikan terdakwa ke Syarifuddin, terbukti berada di kamar Syarifuddin. Maka itu unsur-unsur pemberian uang ke penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu telah terbukti.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti surat penetapan hakim niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lanjut Irene, telah terungkap fakta bahwa Syarifuddin adalah hakim pengawas yang menangani budel pailit PT SCI berupa dua bidang tanah. Awalnya tanah SHGB 7251 milik PT SCI itu adalah aset budel. Tapi terdakwa bersama kurator yang lain Michael Markus Iskandar Pohan menjual tanah tersebut secara nonbudel pailit.
Kemudian terdakwa bertemu dengan Syarifuddin dan membuat kesepakatan agar sertifikat tanah 7251 diubah dari aset budel menjadi nonbudel pailit. Atas kesepakatan tersebut terdakwa pun memberikan uang Rp250 juta ke Syarifuddin. Akibat perbuatan terdakwa, hak-hak pekerja PT SCI hilang, karena aset tanah dijual dengan cara nonbudel pailit.
“Terdakwa Puguh terbukti melakukan tindak pidana penyuapan sebagaimana diatur dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi,” kata jaksa Zet Tadung Allo.
Usai persidangan itu, terdakwa Puguh mengatakan, pertimbangan jaksa yang menyatakan dirinya berbelit-belit dalam mengungkapkan motif memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada hakim Syarifuddin itu, karena jaksa tidak bisa membuktikan motifnya. "Tidak mungkin saya harus mengakui semua dakwaan, karena faktanya tidak seperti itu," tandasnya.(dbs/spr)
|