JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap kurir narkoba jenis sabu berinsial Z, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Z ditangkap ketika dirinya tengah mengantarkan sabu seberat 1,8 kilogram ke wilayah Sulawesi pada Kamis (4/3).
"Subdit 3 (Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) berhasil mengamankan tersangka Z. Z ini diamankan didaerah pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, pada saat akan berangkat mengantar sabu seberat 1,8 kilogram. Tujuannya ke Sulawesi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/3).
Yusri menerangkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Saat ditangkap dan diperiksa, pelaku mengaku baru sekali dalam melakukan pengantaran barang haram.
"Kami masih dalami lagi dan masih mendalami keterangan pelaku mengenai pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut," tambah Yusri.
Lanjut Yusri menjelaskan, pelaku (kurir) merupakan lintas provinsi.
"Dia diberi upah Rp 20 juta untuk bisa mengantarkan ke pulau lain, kemudian sudah ada yang menunggu disana," beber Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Subsider pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun," tutup Yusri.(bh/amp) |