Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Kurir Narkoba Antar Provinsi Ditangkap Polda Metro di Tanjung Priok, 1,8 Kg Sabu Disita
2021-03-22 21:24:10
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Wadirresnarkoba PMJ AKBP Suhermanto beserta jajarannya, saat membeberkan barang bukti narkoba.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap kurir narkoba jenis sabu berinsial Z, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Z ditangkap ketika dirinya tengah mengantarkan sabu seberat 1,8 kilogram ke wilayah Sulawesi pada Kamis (4/3).

"Subdit 3 (Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) berhasil mengamankan tersangka Z. Z ini diamankan didaerah pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, pada saat akan berangkat mengantar sabu seberat 1,8 kilogram. Tujuannya ke Sulawesi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/3).

Yusri menerangkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Saat ditangkap dan diperiksa, pelaku mengaku baru sekali dalam melakukan pengantaran barang haram.

"Kami masih dalami lagi dan masih mendalami keterangan pelaku mengenai pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut," tambah Yusri.

Lanjut Yusri menjelaskan, pelaku (kurir) merupakan lintas provinsi.

"Dia diberi upah Rp 20 juta untuk bisa mengantarkan ke pulau lain, kemudian sudah ada yang menunggu disana," beber Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Subsider pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun," tutup Yusri.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2