Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Kurir Nekat Selundupkan Sabu Dalam Perut
Thursday 28 Jul 2011 22:3
 

Ilustrasi
 
BANDUNG-Warga negara Inggris berinisial VSG (36) melakukan aksi nekat yang dapat membahayakan dirinya sendiri. Ia kedapatan menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,04 kilogram dalam perutnya. Barang haram senilai Rp 1,56 miliar itu, dikemas dalam 118 kapsul (pellet) dengan cara ditelan (swallower). Untuk aksinya ini, ia mendapat upah 2 ribu dolar AS (setara dengan Rp 16,971 juta).

Tapi aksi kurir nekat ini tak berhasil. VSG keburu terendus petugas Bea dan Cukai (KPPBC) yang berjaga-jaga di Bandara Internasional Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Ia pun langsung digelandang petus untuk diproses lebih lanjut.

"Pelaku benar-benar nekat, dia menelan sebegitu banyak sabu dalam perutnya. Bagaimana kalau pecah kapsul-kapsul itu?” kata Kakanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Barat, Kusdirman Iskandar dalam jumpa pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7).

Menurutnya, proses pengeluaran sabu itu dilakukan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang memakan waktu hingga 15 jam. Kini, barang bukti berupa Methamphetamine (sabu-sabu) seberat 1.040 gram (brutto) atau 1,04 kilogram sabu-sabu dan VGC diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar untuk proses penyidikan.

Atas tindak kejahatan ini, pelaku terancam hukuman pidana mati, karena dijerat melanggar pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat Kombes Pol. Anang mengatakan, setelah sabu dalam kemasan kapsul atau pelet itu dikeluarkan, langsung diajukan pengujian dengan peralatan naroctest. “Hasilnya, menunjukan kristal halus berwarna putih yang ada di dalamnya adalah methamphetamine atau sabu-sabu," ungkap dia.(tjb/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2