Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Kurir Nekat Selundupkan Sabu Dalam Perut
Thursday 28 Jul 2011 22:3
 

Ilustrasi
 
BANDUNG-Warga negara Inggris berinisial VSG (36) melakukan aksi nekat yang dapat membahayakan dirinya sendiri. Ia kedapatan menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,04 kilogram dalam perutnya. Barang haram senilai Rp 1,56 miliar itu, dikemas dalam 118 kapsul (pellet) dengan cara ditelan (swallower). Untuk aksinya ini, ia mendapat upah 2 ribu dolar AS (setara dengan Rp 16,971 juta).

Tapi aksi kurir nekat ini tak berhasil. VSG keburu terendus petugas Bea dan Cukai (KPPBC) yang berjaga-jaga di Bandara Internasional Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Ia pun langsung digelandang petus untuk diproses lebih lanjut.

"Pelaku benar-benar nekat, dia menelan sebegitu banyak sabu dalam perutnya. Bagaimana kalau pecah kapsul-kapsul itu?” kata Kakanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Barat, Kusdirman Iskandar dalam jumpa pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7).

Menurutnya, proses pengeluaran sabu itu dilakukan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang memakan waktu hingga 15 jam. Kini, barang bukti berupa Methamphetamine (sabu-sabu) seberat 1.040 gram (brutto) atau 1,04 kilogram sabu-sabu dan VGC diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar untuk proses penyidikan.

Atas tindak kejahatan ini, pelaku terancam hukuman pidana mati, karena dijerat melanggar pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat Kombes Pol. Anang mengatakan, setelah sabu dalam kemasan kapsul atau pelet itu dikeluarkan, langsung diajukan pengujian dengan peralatan naroctest. “Hasilnya, menunjukan kristal halus berwarna putih yang ada di dalamnya adalah methamphetamine atau sabu-sabu," ungkap dia.(tjb/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2