BANDUNG-Warga negara Inggris berinisial VSG (36) melakukan aksi nekat yang dapat membahayakan dirinya sendiri. Ia kedapatan menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,04 kilogram dalam perutnya. Barang haram senilai Rp 1,56 miliar itu, dikemas dalam 118 kapsul (pellet) dengan cara ditelan (swallower). Untuk aksinya ini, ia mendapat upah 2 ribu dolar AS (setara dengan Rp 16,971 juta).
Tapi aksi kurir nekat ini tak berhasil. VSG keburu terendus petugas Bea dan Cukai (KPPBC) yang berjaga-jaga di Bandara Internasional Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Ia pun langsung digelandang petus untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku benar-benar nekat, dia menelan sebegitu banyak sabu dalam perutnya. Bagaimana kalau pecah kapsul-kapsul itu?” kata Kakanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Barat, Kusdirman Iskandar dalam jumpa pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7).
Menurutnya, proses pengeluaran sabu itu dilakukan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang memakan waktu hingga 15 jam. Kini, barang bukti berupa Methamphetamine (sabu-sabu) seberat 1.040 gram (brutto) atau 1,04 kilogram sabu-sabu dan VGC diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar untuk proses penyidikan.
Atas tindak kejahatan ini, pelaku terancam hukuman pidana mati, karena dijerat melanggar pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat Kombes Pol. Anang mengatakan, setelah sabu dalam kemasan kapsul atau pelet itu dikeluarkan, langsung diajukan pengujian dengan peralatan naroctest. “Hasilnya, menunjukan kristal halus berwarna putih yang ada di dalamnya adalah methamphetamine atau sabu-sabu," ungkap dia.(tjb/sya)
|