JAKARTA (BeritaHUKUM.com) –Kader PPP Ahmad Yani diduga terkait ‘kursi haram’. Dugaan ini menarik perhatian Panja Mafia Pemilu, karena mirip kasus Dewie Yasin Limpo. Jika ada penambahan suara tanpa diketahui jelas asal suara tersebut, hal ini merupakan pelanggaran terhadap UU.
"Soal Ahmad Yani ini, kasusnya cukup menarik. Maunya tadi KPU hitung sebentar. Dengan adanya penambahan itu, adakah penambahan jumlah suara. Kalau iya, ini persis kasus Dewi Yasin Limpo. Bedanya, Dewi batal, yang ini (Ahmad Yani) jalan dan jadi anggota Komisi III DPR," kata Wakil Ketua Panja Ganjar Pranowo kepada wartawan di gedung DPR, Selasa (13/9).
Untuk menuntaskan masalah kursi haram ini, lanjut Ganjar, bisa segera dituntaskan dan kebenaran harus ditegakkan. Poin utama yang paling menarik bagi panja adalah dari manakah datangnya penambahan suara tersebut. Apakah ada suara yang berkurang atau ada suara yang hilang?
"Atau ada suara hilang tapi ditemukan lagi. Ini yang menarik, hilangnya di mana. Kami perlu mencari lebih jauh lagi," ujarnya.
Untuk itu, jelas dia, Panja Mafia Pemilu merasa perlu mengundang Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bersangkutan untuk mencari letak kesalahan dari kasus 'kursi haram' tersebut. Diduga ada mafia dalam pemilu dan apakah ada juga permainan-permainan uang demi mendapatkan kursi di DPR/DPRD. "Kami perlu undang KPUD untuk mencari kesalahannya di mana. Kami pastikan apakah kursi itu ada permainan uang," tandasnya.(mic/rob)
|