Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Renovasi Ruang Banggar DPR
Kursi Seharga Rp 24 Juta Permintaan Anggota Banggar DPR
Tuesday 17 Jan 2012 15:56:28
 

Renovasi ruang rapat Banggar DPR yang berukuran 10x10 meter menelan biaya hingga Rp 20 miliar (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Harga satu kursi yang akan diduduki anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR seharga Rp 24 juta per unitnya. Anggota Banggar DPR sendiri yang meminta dan memilih kursi impor dari Jerman, saat pihak pelaksana proyek melakukan presentasi.

"Waktu dipresentasikan ini dipilih. Mereka (pimpinan Banggar DPR-red) yang minta kursi itu. Pelaksana proyek hanya mengikuti keinginan itu,” kata Karo Pemeliharaan Pembangunan dan Instalasi (Harbaning) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR Sumirat kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1).

Menurut dia, jika ditotal kursi yang ada di dalam ruang rapat Banggar DPR itu, sebanyak 83 kursi. Jumlah itu kalau dikalikan dengan harga per kursinya mencapai Rp1,9 miliar. Anggaran untuk kursi dipastikan bertambah, karena ada kursi untuk staf dan tamu.

“Sedangkan untuk meja, dugunakan buatan lokal. Nanti, di atas meja tidak akan ada kabel. Jika anggota Banggar ingin memperkeras suara mikrofon akan memakai wireless. Ruang rapat Banggar akan dipenuhi peralatan canggih lainnya. Makanya menelan biaya lebih Rp 20 miliar,” jelas Sumirat.

Anggaran untuk ruangan baru Banggar sekitar Rp 20 miliar itu pun mendapat protes dari berbagai pihak. Pasalnya, hanya untuk merenovasi ruangan berukuran 10x10 meter itu, menelan biaya hingga Rp 20,3 miliar. Hal ini pun dilaporkan sejumlah anggota Komisi III DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantau Renovasi
Sementara itu, anggota Banggar DPR Fahri Hamzah menyatakan bahwa pihaknya akan memantau renovasi ruang rapat Banggar tersebut. Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan kebenaran renovasi yang menelan biaya hingga lebih dari Rp20 miliar. "Kami perlu tahu seperti apa barang yang digunakan,” jelasnya.

Sedangkan Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR Ahmad Muzani menegaskan, fraksinya melarang anggotanya yang menjadi anggota Banggar masuk ke ruang baru yang menelan biaya senilai Rp 20 miliar itu. Bagi Gerindra, ruangan itu belum halal sehingga tidak boleh dimasuki.

“Bagi yang melanggar larangan ini akan dikenakan teguran keras. Buat Fraksi Gerindra, masuk saja kita larang. Apalagi menduduki (fasilitas) itu. Kami memerintahkan empat orang anggota Banggar dari Fraksi Gerindra jangan sekali-kali duduk, karena masalah ini belum clear," jelas Muzani.

Menurut dia, masa persidangan Banggar saat ini, masih belum intens. Untuk itu, pihaknya akan menunggu kejelasan dari pengadaan ruang rapat Banggar yang bermasalah ini. "Sekarang ini persidangan belum intens. Mungkin baru Februari-Maret mulai membahas APBN Perubahan 2012,” tandasnya.(inc/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2