Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pramuka
Kwarnas Pramuka dan Unicef Tingkatkan Komitmen Perlindungan Terhadap Hak Anak
Friday 27 Nov 2015 03:35:38
 

Ketua Kwarnas, Adhyaksa Dault dan Kepala Perwakilan UNICEF Indonesia, Gunila Olsson, saat berjabat tangan dilangsungkannya MoU di Kantor Kwarnas di Jakarta, Kamis (26/11).(Foto: BH/yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Indonesia sepakat menandatangani perjanjian kerja sama dengan UNICEF (The United Nations Children's Fund) dalam meningkatkan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan anak di Indonesia, di Jakarta, Kamis (26/11).

Perjanjian yang dirumuskan lewat penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU ini ditandatangani dalam suasana peringatan 25 tahun ratifikasi Konvensi Hak Anak.

Kerjasama kedua lembaga ini akan meliputi tiga hal yakni; perlindungan anak, peningkatan kesejahteraan anak, terutama dalam bidang kesehatan, air sanitasi, dan gizi, serta penggunaan media sosial sebagai sarana penyampaian aspirasi anak-anak yang positif dan membangun.

Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Adhyaksa Dault dan Kepala Perwakilan UNICEF Indonesia, Gunila Olsson pada kesempatan Pramuka Expert and Executive Forum di Jakarta, Kamis (26/11).

Keduanya sepakat untuk memperkuat perlindungan dan penghormatan hak-hak anak di Indonesia yang diimplementasikan dalam bentuk kerjasama di area-area program prioritas Pramuka dan UNICEF.

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Indonesia, Adhyaksa Dault mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan salah satu langkah yang dibuat guna memastikan hak-hak anak Indonesia terpenuhi.

Menurutnya, gerakan Pramuka sangat berkepentingan memastikan hak anak, yang merupakan peserta didik utama dalam kegiatan Kepramukaan, dilindungi dan selalu dijunjung tinggi.

"Melalui momentum ini gerakan Pramuka akan terus mempromosikan upaya perlindungan terhadap hak anak dan menjamin kebebasan anak berekspresi serta memastikan anak Indonesia sehat dan sejahtera," kata Adhyaksa.

Adhyaksa juga menegaskan, bahwa penting dan mendesaknya sikap tegas terhadap para pelaku kejahatan anak saat ini.
Menurut mantan Menpora ini, gerakan Pramuka sebagai wadah pembentukan mentalitas anak bangsa wajib mendukung upaya-upaya menjaga masa dan depan dan nyawa anak bangsa Indonesia.

"Anak itu masa depan bangsa. Ini mungkin gagasan baru (kejahatan anak sebagai extraordinary crime), tapi keberadaannya sangat penting untuk menyelamatkan nasib anak bangsa kita. Kita harus mendukung bersama seluruh elemen bangsa agar anak-anak kita terlindungi," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Kersajasama Gerakan Pramuka, Marbawi menambahkan, bahwa perjanjian dengan UNICEF ini adalah bagian nyata dari transformasi dan rebranding Gerakan Pramuka.

"Kegiatan ini konsisten dengan hasil-hasil riset kami terdahulu yang dilakukan oleh bidang perancanaan, pengembangan dan kerjasama Gerakan Pramuka dalam rangka membuat pramuka lebih relevan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," jelasnya.

Menurutnya, kerjasama apapun dalam melindungi hak anak itu sangat penting karena sesuai dengan prinsip dan nilai dasar Pramuka.

"Mengapa anak? Karena anak itu kehidupan. Mengurus kehidupan itu sangat sangat penting. Itu alasan utama Pramuka berkarya, untuk membuat kehidupan, terutama hidup anak, lebih baik," tegas Marbawi.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > Pramuka
 
  Panglima TNI: Pramuka Harapan Bangsa Kejayaan Indonesia
  Panglima TNI Dijadwalkan Membuka Rakernas Gerakan Pramuka
  Kwarnas Pramuka dan Antangin Junior: Berkemah Sekaligus Berkompetisi di ISC
  Presiden Resmikan Jambore Nasional X di Cibubur, Pramuka Lebih Produktif
  Pusdirga Gelar Scoute Media Camp di Jamnas Pramuka di Cibubur
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2