Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Wali Nanggroe Aceh
LAF: Presiden SBY Kaji Ulang Agenda Pelantikan Wali Nanggroe Aceh
Saturday 14 Sep 2013 19:21:50
 

Razali Yusuf For Generation Of Aceh (Lembaga Acheh Future).(Foto: BeritaHUKUM.com/kar.
 
ACEH, Berita HUKUM - Lembaga Acheh Future mendesak Presiden Republik Indonesia SBY untuk mengkaji ulang terhadap Agenda Pelantikan Wali Nanggroe di Aceh.

Hal tersebut di sampaikan ketuanya Razali Yusuf pada awak media ini, terkait kecaman dan pro-kontra terhadap pelantikan Wali Nanggroe Malek Mahmud, yang akan terganggu perdamain di Aceh, apa lagi yang menolak hal tersebut dari kalangan sendiri (mantan Kombatan GAM/TNA).

"Razali menambahkan, bukan hanya dari mantan kombatan yang menolaknya, begitu juga dengan Organisasi - organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di Aceh, kalau Hal tersebut diduga dipaksakan, maka akan terjadi pertumpahan darah lagi Aceh," ujarnya.

Sudah cukup 30 tahun Rakyat Aceh menderita akibat konflik, dan korban akibat konflik yang berkepanjangan, yang belum semua dapat diselesaikan, jangan menciptakan konflik baru, "kami dari Lembaga Acheh Future mendesak Presiden Republik Indonesia SBY untuk mengkaji ulang terdahap Agenda Pelantikan Wali Nanggroe di Aceh," tegas Razali Yusuf.

Wali Nanggroe untuk pemersatukan Rakyat Aceh, dan apakah Bangsa Aceh sudah bersatu ?, Menurut hemat kami bangsa Aceh saat ini, telah di kotak-kotakan, maka sebelumnya kami berharap mempelajari dulu apa dampaknya bila di lantik sekarang, juga sebaliknya, bila tetap dilantik sesuai dengan apa yang sudah direncanakan," ujar Razali Yusu lagi dengan nada bertanya.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Wali Nanggroe Aceh
 
  Wali Nanggroe Minta Kontestan Pemilu Jaga Keharmonisan
  Manipulasi Sejarah
  Ini Kata Akademisi Unimal Terkait Pengukuhan Wali Nanggroe
  Polda Aceh Berikan Pengamanan Pengukuhan Wali Nanggroe Alasan Politik
  Mantan Combatan Gerakan Aceh Merdeka Tolak Malek Mahmud
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2