JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI) menerima audesni pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P 45), mereka diterima langsung oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi S.H, dan Direktur Intelijen 1 Kejagung Johny Ginting S.H, di Aula Gedung Humas Kejagung Blok M Jakarta Selatan, Rabu (15/1), sebagai penjajakan kerjasama dalam misi pemberantasan korupsi.
Sekjen LAKI P 45, M. Hasbi Ibrohim mengatakan bahwa, LAKI P45 tetap konsen dalam membantu kinerja aparat penegak hukum dalam hal ini Kejagung-RI untuk turut serta melaporkan dan mengawasi, banyaknya dugaan dan indikasi kasus korupsi di seluruh daerah di Indonesia, baik itu oleh Kepala Daerah dan aparatur penegak hukum yang masih nekat bermain mata.
"Kami berharap besar pada Kejagung agar laporan-laporan kami dalam dugaan kasus korupsi semua bisa ditindak lanjuti, bahkan hingga ke Kejari (Kepala Kejaksaan Negeri). Mungkin dengan adanya kerjasama yang baik kedepan, antara Kejagung RI serta semua jajarannya di daerah dengan LAKI P 45," ujar M. Hasbi Ibrohim, Rabu (15/1).
Dijelaskannya, lebih lanjut LAKI P 45 pada dasarnya sangat mendesak Kejagung dan seluruh Jaksa Penyidik dan Jaksa Penuntut berani memberikan tuntutan yang maksimal, bahkan hingga tuntutan mati bagi koruptor.
"Jika ini dapat dilakukan pasti akan manambah efek jera kepada koruptor," terang Hasbi kembali.
Sedangkan KH. Misbahul Anam, mengingatkan Kejagung-RI agar serius dan terus hati-hati, tetap dalam bekerja sebagai penegakkan hukum terutama untuk penanganan kasus-kasus korupsi, karena Kejagung-RI harus dapat kembali mengambil hati dan kepercayaan rakyat sebagai benteng terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kami sepenuhnya masih sangat percaya dengan Kejagung, Laskar Anti Korupsi tidak berharap akan terjadi pengadilan rakyat terhadap para koruptor, dan ingat kami paling mudah untuk menggerakkan itu," ujar K.H Misbahul Anam Dewan Pembina LAKI P 45.
Sedangkan Kapuspenkum, Setia Untung Arimuladi S.H, M.Hum menyampaikan bahwa, dapat menerima semua aspirasi dan masukan dari pengurus LAKI P45, menurut Untung, dirinya belum dapat memutuskan, namun semua niat baik dari LAKI P 45 akan segera dibuat laporan resmi dan akan disampaikan kepada Kajagung Basrief Arief untuk dapat ditindak lanjuti.
"Ada beberapa hal perlu saya sampaikan, aspirasi yang di sampaikan LAKI P 45 nanti akan saya sampaikan, kami tidak bisa putusan saat ini, saya akan buatkan laporanya langsung, setelah bapak keluar dari ruang ini," ujar Untung.
Disampaikan Untung, bahwa Kejagung RI pada tahun 2013 secara periodik dalam capaia pemberantasan korupsi sudah berhasil sebanyak Rp 403 miliar. Dan 500 ribu US dolar, dari kasus Tipikor, dan dari kasus perdata Rp 1 triliun lebih, serta ratusan hekar tanah, aset negara bukan pajak, berhasil masuk kembali dalam kas negara.
"Ada anak yang nakal-nakal di daerah 2013, sekitar 39 orang di hukum ringan, 81 orang hukuman sedang, dan 38 hukuman berat," ujar Untung kembali.
Dan pada bulan Agustus 2013 Kejagung-RI sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh Kejati dan Gubernur, untuk mereka melaporkan jika ada oknum-oknum Kejaksaan yang masih berani meminta uang upeti kepejabat daerah, segera dilaporkan dan pasti akan ditindak, mohon di pantau dan dikabari kepada saya," pungkas Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi.(bhc/put) |