Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
LAKI P45
LAKI P 45 Berani Gugat ICW
Thursday 18 Jul 2013 04:43:26
 

Suasana Konferensi pers di kantor DPP LAKI P 45.(Foto: BeritaHUKUM.com/ink)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - “Koruptor... habisin" koruptor... binasakan" koruptor, tempat koruptor yang baik dimana ? ragunan!!". Itulah yel-yel Laskar Anti Korupsi Perjuangan 45 (LAKI P 45) yang merupakan sebuah Lembaga swadaya masyarakat yang kini mendapat kepercayaan masyarakat dan KPK, saat mengadakan konferensi pers, Rabu (17/7),
dimana transparansi program kerja mereka akan menindaklanjuti hal-hal berikut :

1. Pemerintah dan DPR RI gagal dalam pemberantasan Korupsi.

2. Mengecam Pemerintah, karena 9 tahun terakhir total utang naik dari Rp.1.000 triliun menjadi 2.100 triliun, namun tidak ada pembangunan Infrastruktur yang bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat.

3. Komisi Adhoc yg lahir di era reformasi tidak memberikan perubahan sistem dalam pemberantasan Korupsi, oleh karenanya harus ditinjau ulang, kecuali KPK.

4. Segera DPR RI mengalokasikan APBN untuk pembangunan gedung KPK, dan penambahan Penyidik minimal 500 Penyidik.

5. KPK segera mengambil alih kasus yg ditangani Kejaksaan dan Kepolisian yang stagnan, setelah oknumnya di jadikan Tersangka.

6. KPK harus berani menjadikan Boediono sebagai Tersangka, serta KPK harus berani menvalidasi kesaksian Yulianis agar saudara Ibas bisa dijadikan Tersangka, serta meneruskan ke Otak Intelektual yang lebih tinggi.

7. Polri dan Kejaksaan harus memberikan citra ke Publik dalam Pemberantasan Korupsi, dengan melakukan Penyelidikan di setiap tingkatan, minimal 1 kasus setiap bulan dan wajib memberikan progres ke media massa paling lama 3 bulan penyelidikan.

8. KPK segera menuntaskan mega skandal korupsi: Century, BLBI, Hambalang, Banggar DPR RI, Wisma Atlit/ PLTS dan lain-lain.

9. DPR RI segera mengajukan Hak Inisiatif, mengajukan DRAFT RUU pembuktian terbalik, serta merevisi UU No.31 THN 1999 - UU No.20 THN 2001, agar hukuman minimal Hukuman 20 tahun Penjara dan atau seumur hidup, serta Hukuman Mati.

10. Pejabat Tinggi Negara Wajib meletakkan Jabatanya di Partai, ketika menjabat, ‘Loyalty to My Party And When Loyalty to My Country Begin’ oleh sebab itu harus masuk dalam DRAFT RUU Pilpres untuk menjadi UU.

11. Segera menahan Anas Urbaningrum, A. Mallarageng, Dada Rosada.

“ICW inikan terkenal sejak dulu, bahwa ia melakukan investigasi, melakukan penelitian, seolah-olah beritanya sangat akurat. Namun memang belakangan setelah kita liat di Indonesian Lawyer Club dibuka oleh Fahri, dibuka oleh Nudirman Munir, dibuka oleh teman dari PDIP itu bahwa ICW menerima dana dari asing, sebenarnya ICW sudah melanggar konstitusi. Kalau mereka benar-benar menerima dana asing berarti mereka otomatis mengikuti keinginan pihak asing, sadar atau tidak sadar, mereka mengaku atau tidak mengaku berarti mereka adalah bonekanya pihak asing. Jika begitu mereka sudah tidak benar, makanya ICW dulu Zamannya Antasari kan mau diperiksa, Antasari diperiksa dulu di tingkat Penyidik Umum (PU), ICW juga diminta pertanggungjawaban keuangannya dari mana saja, karena ICW itu melakukan konferensi pers dimana-mana pasti mengeluarkan dana. Kalau saat ini publik menanyakan dana ICW berasal dari mana, maka LAKI P 45 juga mempertanyakan kalo foundernya dari Amerika, Inggris, Australia kata orang itu sama saja ICW menghianati NKRI. Karena bila dia dibiayai dana asing, mustahil untuk perbaikan negeri,” ujar HM Hasbi Ibrohim ketika ditanya oleh pewarta BeritaHUKUM.com mengenai polemik permasalahan yang sedang mendera ICW.

“Kita enggak bermaksud intervensi mencampuri urusan rumah tangga ICW, tapi bila benar itu data dari investigasi teman-teman dan dari masyarakat yang kami dapatkan, ya kita akan bongkar. LAKI P 45 pun kalau misalnya di setir dan di biaya dari dana asing harus dibongkar dan dibubarin. Kita tidak berhak bubarin ICW, karena sesuai UU Ormas yang berhak membubarkan organisasi masyarakat itu ya ormas itu sendiri, tetapi rakyat berhak mengontrol kegiatan ormas tersebut.” tambahnya.

"Bila suatu ormas dicampuri oleh pihak asing misalnya dana operasionalnya berasal dari sumbangan asing tersebut, maka sudah pasti ada praktik budaya balas budi berlaku dalam ormas tersebut. Sehingga dikhawatirkan pihak asing dengan mudah ‘merampok’ kekayaan sumber daya alam Indonesia.” tegas Sekjen LAKI P 45 ini.

Menurut beliau, pihak asing itu memang mendukung pemberantasan korupsi secara global, akan tetapi kita harus mampu melihat dengan jeli niat baik tersebut, sebab niat baik tidak selamanya baik, lain halnya bila niat baik tersebut tulus dan benar-benar terbukti murni, maka beliau rasa hal tersebut patut didukung penuh.

Saat ini LAKI P 45 telah mengantongi berkas-berkas yang akurat dan siap diajukan kepada KPK, untuk mengusut dan menuntaskan permasalahan korupsi, baik yang sedang ditangani oleh KPK maupun berkas-berkas yang belum ditangani oleh KPK.

HM Hasbi Ibrohim bersama dengan para Pendiri, Pembina, Ketua-ketua DPP, juga cabang dan ranting LAKI P 45 diseluruh Indonesia, dan para laskar pejuang siap menghadapi opini masyarakat dengan positif, walau rakyat sempat menempatkan citra buruk terhadap ormas-ormas yang sejenis kepada Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, serta komitmen Misi untuk Indonesia Tanpa Koruptor terwujud, berkat kontribusi LAKI P 45 dan opini masyarakat kembali pulih ke depannya.

Ditambahkan juga LAKI P 45 sangat memahami bila korupsi itu bukan hanya berbentuk penggelapan nilai rupiah yang merugikan negara, akan tetapi LAKI P 45 juga fokus mengusut korupsi akan sumber daya alam di wilayah di Indonesia. Di contohkan seperti perambahan hutan yang tidak sesuai dengan AMDAL dan kepentingan untuk masyarakat luas secara umum. Memperjuangkan hak-hak rakyat yang terampas oleh perilaku bisnis curang, seperti penyitaan lahan tanah, penggusuran rumah yang tidak sesuai dengan UU dan Hukum di wilayah Indonesia.(bhc/ink)



 
   Berita Terkait > LAKI P45
 
  Wasekjen LAKI P45: KPK 'Dendam Kesumat' Terhadap Institusi Polri
  Pernyataan LAKI P45 terkait Foto Mesra Abraham Samad
  Aksi Demo LAKI P 45 Meminta Boediono Buka-Bukaan Siapa Aktor Aktor Intelektual Century
  Bupati Kukar, MOU Pencegahan Korupsi dengan LAKI P 45
  DPD LAKI P45 Jawa Barat Resmi Disahkan
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2