Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
LBH
LBH Adukan Dirut PT ASDP ke Komnas HAM
Monday 21 Jan 2013 12:53:44
 

Logo Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Maruli T Rajagukguk, Senin (21/1) siang mengadukan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (PT ASDP) Indonesia Ferry ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sebagai salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT ASDP Indonesia Ferry dinilai melakukan pemberangusan terhadap serikat pekerja.

"Pemberangusan atau union busting terhadap serikat pekerja PT ASDP Indonesia Ferry melanggar Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945. Menurut pasal tersebut, negara menjamin setiap warga negara untuk berorganisasi dan berserikat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945, dan juga UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, maupun peraturan perundang-undangan lainnya," tutur Maruli kepada Kompas, Minggu (20/1).

Menurut Maruli, cara PT ASDP Indonesia Ferry memberangus Serikat Pekerja Indonesia Ferry (SP-IF) di antaranya dengan menghalang-halangi serikat pekerja untuk menjalankan tugas dan fungsi serikat pekerja, melakukan mutasi dan disertai dengan PHK sewenang-wenang terhadap Ketua SP-IF Widodo Edi Sektianto.

Maruli menambahkan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dan mengeluarkan nota pemeriksaan yang pada pokoknya menegaskan disinyalir Dirut PT ASDP melakukan tindak pidana antiserikat pekerja sebagaimana diatur pasal 28 jo. Pasal 43 UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. "Namun Dirut PT ASDP Indonesia Ferry membangkang," ujarnya, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Minggu (20/1).

Oleh sebab itu, kata Maruli, LBH Jakarta, bersama Federasi BUMN Bersatu, SP-IF, dan Solidaritas Serikat Pekerja/Buruh mengadu Komnas HAM.(kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2