MEDAN. Berita HUKUM - Dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya di Ibukota Jakarta, juga mengalir di Kota Medan. Massa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan menggelar unjuk rasa mengutuk keras tindakan Polri yang menangkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) secara mengejutkan.
Aksi unjukrasa yang diprakarsai oleh LBH Medan ini juga diwarnai dengan aksi membakar ban bekas, tepat diperempatan jalan Imam Bonjol, Kota Medan. Adapun perihal tuntuntan, LBH Medan ini menegaskan, proses penangkapan BW sangat tidak wajar dan tidak prosedural. Lantaran, penangkapan yang dilakukan Polri juga tidak beradab.
"Penangkapan tanpa surat perintah hanya berlaku pada pelaku tindak pidana yang tetangkap tangan. Polri dalam menangkap Bambang Widjojanto sudah melanggar Pasal 18 ayat 2 KUHAP dan ketentuan perundang-undangan," tegas Pimpinan aksi, Ismail Hasan Koto SH, saat melakukan aksi damai di jl. Imam Bonjol, Medan pada, Jumat, (23/1).
Selain itu, lanjut Ismail, tindakan menangkap Bambang Widjojanto, telah merendahkan martabat Polri dari sisi profesionalisme penegakkan hukum. Penangkapan tersebut sangat arogan dan dipaksakan.
"Penangkapan BW terkesan balas dendam, karena memiliki hubungan dengan penetapan tersangka BG atas kasus rekening gendut," tegasnya lagi.
Sementara itu, Septian Chaniago, SH selaku koordinator Aksi LBH Medan menegaskan, agar Presiden Joko Widodo mengambil langkah tegas mengatasi kisruh tersebut. Sikap Jokowi diminta tidak 'mbalelo' dalam melakukan penyelamatan terhadap institusi yang paling terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ini.
"Kita juga meminta kepada presiden Jokowi untuk mengambil sikap tegas dalam upaya menyelesaikan persoalan ini" pungkas Septian dengan teriakan suara lantang.(bhc/bar) |