ACEH UTARA, Berita HUKUM - Lembaga Sosialisasi Memorandum of Understanding (LES MoU) menyebutkan, bahwa pihaknya bersama masyarakat menagih janji pemerintah Aceh agar MoU Helsinki segera di implementasikan di Aceh.
Dikatakan Ketua DPW LES MoU, Afriadi melalui Sekjen Razali, Rabu (20/3). "Ada tiga poin yang tertuang di dalam MoU Helsinki, diminta di implementasikan," terangnya.
Tiga poin tersebut yakni yang termaktub di dalam nota kesepahaman khususnya menyangkut Tapal Batas, Bendera, dan Lambang, yang sampai hari ini belum terwujud. Kemana rakyat Aceh harus menagih janji MoU tersebut?, ujar Razali
Menurutnya, ini juga berdasarkan Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang di fasilitasi oleh Crisis Manajent Initiatif (CMI) dan Uni Eropa. Dan semestinya sudah di implementasikan di Aceh.
"Ini yang tengah dipertanyakan oleh masyarakat Aceh, bukan malah mengusik rasa keadilan rakyat," ujarnya. Dan sepertinya janji- janji yang tertulis dalam butir-butir MoU seolah-olah ilusi belaka.
Tak bisa dipungkiri, sesungguhnya tanpa terwujudnya MoU Hesinki para penguasa eksekutif dan legeslatif se Aceh, baik RI maupun GAM yang saat ini sudah menjadi Bupati/Walikota bahkan Gubernur, begitu juga mereka yang telah menjadi anggota DPRK dan DPRA, mereka tidak mungkin memperoleh jabatan tersebut.
Anehnya, mereka seakan lupa dan tidak ada upaya membantu baik moril maupun materil demi terwujutnya misi MoU, ujar Razali. Begitu juga CMI dan Uni Eropa seakan lepas tangan dalam hal ini, ketika RI/GAM/CMI dan Uni Eropa tidak lagi merasa MoU itu penting, maka kami khawatir di Aceh kedepan akan kembali seperti kenyataan tujuh tahun yang lalu.
Seharusnya para pihak dengan penuh rasa tanggungjawab menyampaikan kepada seluruh rakyat Aceh apa dan bagaimana hakikat MoU bagi masyarakat.(bhc/sul)
|