Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
LHI Masih Belum Mau Terbuka Soal Bunda Putri
Monday 23 Sep 2013 22:21:48
 

Muhammad Assegaf, pengacara Luthfi Hasan Ishaaq.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, M. Assegaf hingga saat ini sosok Bunda Putru belum mau dibuka apa dan sejauh mana peran Bunda Putri. Bahkan, Muhammad Assegaf, pengacara Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), mengaku hingga saat ini kliennya belum mengungkapkanya.

Ketika ditanya soal Bunda Putri, M Assegaf mengatakan, "belum tahu saya, pak Luthfinya belum cerita," ujar Assegaf di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/9).

Menurut Assegaf, kliennya memang belum mau bercerita soal nama yang belakangan muncul dalam rekaman percakapan di persidangan Fatonah. Sehingga, tim Kuasa Hukum sendiri juga belum tahu siapa sosok yang namanya muncul di persidangan itu.

"Coba nanti saya tanyakan lagi ya," ujarnya.

Nama Bunda Putri pertama kali muncul di persidangan Ahmad Fathanah. Saat itu Jaksa Penuntut Umum memperdengarkan rekaman sadapan telepon, antara LHI dan putra Hillmi Aminuddin, Ridwan Hakim.

Dalam tengah-tengah percakapan telepon, tiiba-tiba ada seorang wanita yang dipanggil 'Bunda' masuk dalam pembicaraan. Wanita yang belakangan diketahui bernama Saputri itu terdengar begitu memiliki pengaruh, dalam pengaturan pembagian anggaran.

Setelah ditelusuri, Bunda Putri ternyata adalah wanita yang dekat dengan Direktur Jenderal Hortikultura, Kementan, Hasanuddin Ibrahim alias Odeng. Bunda Putri dikabarkan terkenal sebagai sosok ahli dalam lobi-melobi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2