Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
LHI Masih Belum Mau Terbuka Soal Bunda Putri
Monday 23 Sep 2013 22:21:48
 

Muhammad Assegaf, pengacara Luthfi Hasan Ishaaq.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, M. Assegaf hingga saat ini sosok Bunda Putru belum mau dibuka apa dan sejauh mana peran Bunda Putri. Bahkan, Muhammad Assegaf, pengacara Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), mengaku hingga saat ini kliennya belum mengungkapkanya.

Ketika ditanya soal Bunda Putri, M Assegaf mengatakan, "belum tahu saya, pak Luthfinya belum cerita," ujar Assegaf di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/9).

Menurut Assegaf, kliennya memang belum mau bercerita soal nama yang belakangan muncul dalam rekaman percakapan di persidangan Fatonah. Sehingga, tim Kuasa Hukum sendiri juga belum tahu siapa sosok yang namanya muncul di persidangan itu.

"Coba nanti saya tanyakan lagi ya," ujarnya.

Nama Bunda Putri pertama kali muncul di persidangan Ahmad Fathanah. Saat itu Jaksa Penuntut Umum memperdengarkan rekaman sadapan telepon, antara LHI dan putra Hillmi Aminuddin, Ridwan Hakim.

Dalam tengah-tengah percakapan telepon, tiiba-tiba ada seorang wanita yang dipanggil 'Bunda' masuk dalam pembicaraan. Wanita yang belakangan diketahui bernama Saputri itu terdengar begitu memiliki pengaruh, dalam pengaturan pembagian anggaran.

Setelah ditelusuri, Bunda Putri ternyata adalah wanita yang dekat dengan Direktur Jenderal Hortikultura, Kementan, Hasanuddin Ibrahim alias Odeng. Bunda Putri dikabarkan terkenal sebagai sosok ahli dalam lobi-melobi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2