JAKARTA, Berita HUKUM - Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, kembali melanjutkan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini. Majelis hakim menjadwalkan sidang dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi atau nota keberatan mereka.
"Agendanya kami mendengarkan jawaban jaksa," kata penasehat hukum Luthfi, Zainudin Paru, saat dihubungi, Senin (8/7). Menurut Zainudin, sidang tersebut akan dimulai sekitar pukul 09:00 WIB.
Setelah sidang Luthfi rampung, majelis akan menggelar sidang dengan agenda yang sama bagi Fathanah. Penasehat hukum Fathanah, Achmad Rozi, mengatakan sidang dijadwalkan pada pukul 10:00. "Ya sekitar jam 10:00-11:00," ujarnya.
Luthfi Hasan Ishaaq dan Fathanah didakwa menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Duit itu merupakan bagian dari Rp 40 miliar yang dijanjikan Direktur Indoguna, Maria Elizabeth Liman, bila perusahaannya mendapat tambahan impor 80 ribu ton daging sapi.
Luthfi dituding menggunakan kekuasaannya sebagai anggota DPR untuk mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono yang juga merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera. Sedangkan Fathanah disebut menghubungkan Luthfi dengan Elizabeth, termasuk menerima duit darinya.
Luthfi dan Fathanah juga didakwa melakukan pencucian uang. Jaksa KPK menduga Luthfi telah mencuci uang sejak menjabat sebagai anggota DPR pada 2004. Sedangkan Fathanah diduga mencuci uang mulai 2011.
Sebelumnya, Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, (LHI) juga telah menjalani sidang perdananya di lantai II Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6). Ia terjerat kasus korupsi suap Import daging Sapi di Kementerian Pertanian.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mendakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dengan dugaan transaksi menerima uang suap sebesar Rp 250 juta, dari Yudi Setiawan di Hotel Grand Indonesia Jakarta Pusat yang menitipkan uang kepada Ahmad Fathanah, kemudian Ahmad Fathanah menyerahkan uang tersebut kepada (LHI) didepan Yudi Setiawan saat di Hotel Grand Indonesia.
Juga dakwaan telah menerima suap di apartemen Sudirman Jakarta, menerima uang dari Yudi Setiawan, sebesar Rp 2 miliar untuk proyek bibit jagung.(dbs/bhc/opn) |