Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
LHKPN
LHKPN untuk Memilih Kepala Daerah yang Jujur
Tuesday 28 Jul 2015 07:28:32
 

Ilustrasi. Tampak Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau yang populer disapa Pasha “Ungu” saat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengatakan, penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh para bakal calon pasangan gubernur, walikota dan bupati, merupakan salah satu bentuk transparansi dan kejujuran calon penyelenggara negara dalam mengikuti Pemilihan Kepala Daerah. Dengan begitu, diharapkan akan memudahkan masyarakat dalam mencermati kekayaan pasangan calon dan memilih calon pemimpin bagi kemajuan daerahnya.

Menurut Adnan, bersih atau jujur-tidaknya kepala daerah dapat dilihat dari mengisinya laporan harta kekayaan. "Transparansi para bakal calon kepala daerah ini, merupakan salah satu bentuk kejujuran. Dan kejujuran itu bisa kita saksikan sekarang," kata Adnan.

Sejak dibuka pada Rabu (22/7) lalu, Gedung KPK terlihat dipadati para bakal pasangan kepala daerah, maupun para utusan dan tim sukses yang bersangkutan. Salah satu bakal calon yang menyerahkan langsung adalah Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau yang populer disapa Pasha “Ungu” pada Jumat (24/7).

Untuk mengantisipasi membludaknya para pelapor, Direktorat PP LHKPN telah menambah jumlah petugas agar proses pelayanan bisa berjalan dengan lancar dan optimal. Sebagaimana diketahui, LHKPN menjadi salah satu syarat pendaftaran yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 yang mengatur pilkada serentak.

Setelah laporan disampaikan, KPK akan mengumumkan nama-nama bakal calon yang telah menyerahkan, memberi bukti pendaftaran, serta ringkasan harta. Setelah itu, KPK akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang sudah disampaikan tersebut.(kpk/bh/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2