JAKARTA, Berita HUKUM - Pusat Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyelenggarakan Acara Diskusi Publik dengan tema 'Menelaah Implementasi Sistem Jaringan Sosial Nasional (SJSN) : Manfaat dan Kendala', di Ruang Media Centre LIPI gedung Sasana Widya Sarwono lt.1 , Gatot Subroto. Jakarta (11/8). Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI Tedy Lesmana mengatakan, "Jaminan sosial diartikan sebagai pemberian uang dan atau pelayanan sosial, guna melindungi seseorang dari resiko tidak memiliki atau kehilangan pendapatan akibat kecelakaan, kecacatan, sakit, menganggur, kehamilan, masa tua, dan kematian."
Kemiskinan dan Ketimpangan sosial merupakan dua (2) isu sentral dalam wacana perumusan dan pengembangan kebijakan sosial. "Jaminan Sosial merupakan pembebasan kesulitan masyarakat atau upaya membebaskan masyarakat dari kesulitan. Namun, dalam implementasinya memerlukan perbaikan yang signifikan karena masyarakat belum merasakan manfaat secara menyeluruh," ujar Teddy Lesmana, Selasa (11/8).
Sementara, Dr. Sri Sunarti Purwaningsih mengutarakan bahwa, hasil penelitian yang dilakukannya bersama tim, penduduk migran miskin tahun 2009-2011 menemukan fakta bahwa, pekerja sektor informal cenderung luput dari sasaran peserta dari peserta jaminan kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah," jelas Sri Sunarti.
"Padahal pekerja sektor informal berada pada posisi borderline (antara miskin dan tidak miskin), hingga mudah terperangkap dalam kemiskinan, jika terjadi guncangan ekonomi." tambah Sri lagi.
Skema yang dijalankan BPJS masih menghadapi persoalan bagi pekerja sektor informal, meskipin mereka mampu membayar premi, namun keterjangkauan terhadap layanan kesehatan masih belum sepenuhnya terpenuhi. "Persoalan akses tidak hanya menyangkut keterjangkauan dalam pembiayaan, tapi kecukupan, keterjangkauan dan juga penerimaan pada fasilitas kesehatan yang ditunjuk," pungkas Dr. Sri Sunarti.
Sedangkan, Triyono selaku perwakilan dari Pusat Penelitian Kependudukan LIPI mengungkapkan, "Kendala lain terkait implementasi SJSN secara umum adalah sosialisasi yang masih kurang dan tidak efektif, hingga pemahaman masyarakat masih minim." ungkapnya.
"Selain itu iuran BPJS ketenagakerjaan yang terlalu besar membebani pekerja dan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam kepesertaan masih kurang, karena terbatasnya jumlah tenaga pengawas dari kemenaker RI," tutupnya.(bh/mnd) |