Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BPJS
LIPI: 'Menelaah Implementasi SJSN, Manfaat dan Kendala
Tuesday 11 Aug 2015 12:16:10
 

Tampak suasana Acara Diskusi Publik dengan tema 'Menelaah Implementasi Sistem Jaringan Sosial Nasional (SJSN) : Manfaat dan Kendala', di Ruang Media Centre LIPI gedung Sasana Widya Sarwono lt.1 , Gatot Subroto. Jakarta (11/8).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pusat Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyelenggarakan Acara Diskusi Publik dengan tema 'Menelaah Implementasi Sistem Jaringan Sosial Nasional (SJSN) : Manfaat dan Kendala', di Ruang Media Centre LIPI gedung Sasana Widya Sarwono lt.1 , Gatot Subroto. Jakarta (11/8). Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI Tedy Lesmana mengatakan, "Jaminan sosial diartikan sebagai pemberian uang dan atau pelayanan sosial, guna melindungi seseorang dari resiko tidak memiliki atau kehilangan pendapatan akibat kecelakaan, kecacatan, sakit, menganggur, kehamilan, masa tua, dan kematian."

Kemiskinan dan Ketimpangan sosial merupakan dua (2) isu sentral dalam wacana perumusan dan pengembangan kebijakan sosial. "Jaminan Sosial merupakan pembebasan kesulitan masyarakat atau upaya membebaskan masyarakat dari kesulitan. Namun, dalam implementasinya memerlukan perbaikan yang signifikan karena masyarakat belum merasakan manfaat secara menyeluruh," ujar Teddy Lesmana, Selasa (11/8).

Sementara, Dr. Sri Sunarti Purwaningsih mengutarakan bahwa, hasil penelitian yang dilakukannya bersama tim, penduduk migran miskin tahun 2009-2011 menemukan fakta bahwa, pekerja sektor informal cenderung luput dari sasaran peserta dari peserta jaminan kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah," jelas Sri Sunarti.

"Padahal pekerja sektor informal berada pada posisi borderline (antara miskin dan tidak miskin), hingga mudah terperangkap dalam kemiskinan, jika terjadi guncangan ekonomi." tambah Sri lagi.

Skema yang dijalankan BPJS masih menghadapi persoalan bagi pekerja sektor informal, meskipin mereka mampu membayar premi, namun keterjangkauan terhadap layanan kesehatan masih belum sepenuhnya terpenuhi. "Persoalan akses tidak hanya menyangkut keterjangkauan dalam pembiayaan, tapi kecukupan, keterjangkauan dan juga penerimaan pada fasilitas kesehatan yang ditunjuk," pungkas Dr. Sri Sunarti.

Sedangkan, Triyono selaku perwakilan dari Pusat Penelitian Kependudukan LIPI mengungkapkan, "Kendala lain terkait implementasi SJSN secara umum adalah sosialisasi yang masih kurang dan tidak efektif, hingga pemahaman masyarakat masih minim." ungkapnya.

"Selain itu iuran BPJS ketenagakerjaan yang terlalu besar membebani pekerja dan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam kepesertaan masih kurang, karena terbatasnya jumlah tenaga pengawas dari kemenaker RI," tutupnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
  Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2