JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) melaporkan PT. Catur Marga Utama yang merupakan mitra dari grup PT Agung Sedayu ke Polda Metro Jaya, Jum'at (28/2). Pelaporan itu terkait dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan pihak PT. Catur Marga Utama terhadap kliennya soal pembelian properti rumah di perumahan Green Village, Jakarta.
Direktur Advokasi LKPNI, Alvien Hariska Pratama menjelaskan, kliennya telah melakukan pemesanan satu unit rumah di perumahan Green Village, kawasan perumahan yang dibangun oleh Agung Sedayu Group, serta telah menyetorkan uang booking fee dan uang muka (DP), sebagai tanda jadi kepada PT Catur Marga Utama dengan total Rp 298 juta, pada 21 Februari 2016. Sementara sisa pembayaran pembelian rumah akan dilakukan secara kredit pemilikan rumah (KPR) melalui bank yang ditunjukkan oleh PT Catur Marga Utama selaku penerima pesanan.
"Akan tetapi pada 23 Oktober 2017 klien kami memperoleh informasi bahwa pengajuan pembelian rumah atas nama klien kami selaku konsumen tidak disetujui oleh bank, yang merupakan rekanan dari PT Catur Marga Utama," ujar Alvien.
Oleh karena itu, sambung Alvien, pada tanggal 9 November 2017 pihaknya melakukan konfirmasi mengenai pembelian terkait uang yang telah disetorkan kepada PT Catur Marga Utama. Namun hal tersebut tidak ditanggapi oleh PT Catur Marga Utama.
"Lalu pada tanggal 23 Januari 2018 PT Catur Marga Utama melalui PT Agung Sedayu memberikan informasi, bahwa booking fee dan DP yang telah disetor oleh klien kami tidak dapat dikembalikan. Alasannya hal tersebut mengacu dari klausula baku yang dibuat oleh PT Catur Marga Utama," jelasnya.
Bahkan, lanjut Alvien, rumah yang telah dipesan kliennya telah dijual ke orang lain. Namun penjualan tersebut tanpa persetujuan dari kliennya.
Sementara itu, Ketua LKPNI Jakarta Timur Latifah mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi dengan SPKT, pihaknya akan melanjutkan laporan tersebut ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam laporan yang rencananya akan dilayangkan pada Senin (2/3) besok, pihaknya akan melengkapi sejumlah data.
"Laporan akan dilanjutkan pada hari Senin besok, kita laporkan langsung ke Dirkrimsusnya. Kita akan lengkapi surat pengaduannya, kemudian dari korbannya sendiri, dan bukti pembayaran dan bukti transfer aslinya," katanya.
Selain jalur pidana, kata Latifah, LKPNI juga melakukan gugatan perdata terkait kasus ini. Hingga saat ini proses hukum perdata tersebut tengah berjalan di PN Jakarta Utara.
"Sampai minggu kemarin (proses sidang perdata) masih replik. Sedangkan agenda minggu besok adalah duplik," jelasnya.
LKPNI melaporkan PT Catur Marga Utama, mitra dari PT Agung Sedayu karena dinilai telah melanggar Pasal 10, Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, subsider Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.(bh/amp) |