JAKARTA, Berita HUKUM - Acara diskusi dengan tema "Optimalisasi Pengejaran Aset Pelaku Tindak Pidana Perbankan pada Bank Gagal," dengan Robertus Bilitea selaku Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menyampaikan bahwa, tugas dan wewenang LPS dalam penanganan Bank Gagal pada dasarnya mencakup dua kategori, yakni Menyelamatkan Bank dan Melikuidasi Bank Gagal yang tidak dapat diselamatkan.
LPS, Lembaga yang tidak saja ada di indonesia, bahkan ada di puluhan negara. Untuk LPS yang di Indonesia sejauh ini bersama-sama dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Depkeu, yang secara regulasi memiliki meeting bulanan untuk mengevaluasi kejadian kekinian pada perekonomian, serta LPS dengan kewenangannya duduk bersama terkait kebijakan yang diambil.
"Berdasarkan data dari OJK terdapat 63 Bank yang dicabut izin usahanya dan diserahkan penanganannya oleh LPS," ungkap Robertus Bilitea, yang mengurai juga bahwa sampai bulan Mei 2015, LPS sudah memberi kuasa kepada BI/ OJK untuk melaporkan dugaan tindak pindana atas 27 Bank yang sudah diambil izin usahanya, dengan 8 telah selesai proses hukum serta 19 lainnya dalam proses hukum, jelas Direktur Eksekutif Hukum LPS di Jakarta, Senin (11/5).
Terkait asset Ex Bank Century, berdasarkan laporan keuangan PT. Bank Century,Tbk yang telah diaudit kantor Akuntan Publik Aryanto Amir Yusuf & Mawar, bahwa periode 1 Januari hingga 20 November 2008 membukukan kerugian bersih Rp7.525.473 juta, dan berdasarkan laporan pemeriksaan BPK yang disampaikan LPS sesuai surat 13/S/XV.3/07/2010 tanggal 22 Juli 2010, dana PMS sebesar Rp. 6.762,36 Milyar.
Bank Gagal adalah bank yang menurut BI dinyatakan gagal. Artinya sudah tidak dapat diselamatkan lagi oleh OJK. Tingkat kecukupan modalnya dibawah 4%.
"Untuk itu pengejaran aset dilakukan oleh Pemerintah, dengan menyita aset pelaku tindak pidana oleh Bareskrim Mabes Polri (dalam negeri), sedangkan untuk di luar negeri melalui Jalur G to G, melalui Mutual Legal Assistance (MLA)," jelas Robertus Bilitea.
"Sedangkan yang dilakukan oleh Bank Mutiara, LPS mengugat perdata Bank Mutiara melawan Tarquin Ltd (Kasus dana Dresdner USD 156 juta) dan meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara (Jamdatun) sesuai putusan No.339/pid.b/2010/PN.JktPst untuk menyita uang USD 156 juta di Dresdner Bank untuk negara cq LPS," tegas Robertus.
Total ada 11 aset milik Bank Century yang diambil dari beberapa bank di 14 negara (ada yang di Hongkong, Swiss, Jersey, dll), "Tindakan yang dilakukan LPS sejauh ini mendukung proses pengejaran aset melalui jalur G to G, melalui jalur MLA (mutual legal assistance), mendukung gugatan Bank Mutiara terhadap Tarquin atas dana security deposit USD 156 dollar (dalam proses banding di Supreme court swiss), dan terakhir Melakukan Legal Action terhadap pemegang saham/ pengurus / pihak-pihak yang menyebabkan Bank Century menjadi Bank Gagal," tandas Robertus, saat Temu Media di Kawasan Senayan. Jakarta (11/5).(bh/mnd)
|