Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
LPSK
LPSK Ancam Cabut Perlindungan Bagi Rosa Manulang
Saturday 25 Feb 2012 04:15:46
 

LPSK Ancam cabut perlindungan terhadap Rosa Manulang, karena kuasa hukumnya, Ahmad Rifai menyampaikan kepada publik soal laporannya mengenai tindakan seorang menteri yang minta fee kepada kliennya (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan peninjauan terhadap perlindungan yang diberikannya kepada Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang. Hal ini terkait dengan pernyataan Ahmad Rifai yang telah melaporkan menteri permintaan jatah fee delapan persen dari nilai proyek yang dikerjakan PT Permai Grup.

"Tindakan yang dilakukan kuasa hokum Rosa, Ahmad Rifai tersebut justru akan membahayakan posisi Rosa. Dia bisa menjadi target serangan balik dari pihak-pihak yang keberatan atas pernyataan-pernyataan yang diungkap kuasa hukumnya itu," kata Ketua LPSK Adul Haris Semendawai dalam rilis yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (24/2).

Jika memang kasus pelaporan tersebut dilakukan, lanjut Semendawai, seharusnya dilakukan secara diam-diam kepada KPK. Bukan menyampaikannya secara terbuka kepada publik. Tindakan yang dilakukan Rosa melalui kuasa hukumnya ini, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 30 UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. “Seharusnmya tidak ada informasi yang disampaikan Rosa itu kepada pihak luar," jelasnya.

Semendawai menegaskan, saksi yang berada dalam perlindungan LPSK, tidak bisa berhubungan dengan orang lain tanpa persetujuan LPSK. Jika tindakan Rifai tersebut atas persetujuan Rosa, maka LPSK tak segan-segan untuk mencabut perlindungannya. "Jika itu sudah melalui persetujuan Rosa, LPSK bias menghentikan perlindungan bagi Rosa,” tandas dia.

Pada bagian lain, Ketua LPSK juga mengungkapkan keraguannya terhadap status Ahmad Rifai sebagai pengacara Rosa.Manulang. Atas sikap ini, pihaknya akan meneliti keabsahan Rifai sebagai kuasa hokum rosa. "Jika terbukti tidak sah menjadi kuasa hukum Rosa, LPSK akan membatasi pihak-pihak yang dapat bertemu Rosa, kecuali atas persetujuan LPSK," tegas Semendawai.

Ditambahkan, dalam waktu dekat ini, LPSK akan membahas rencana pencabutan perlindungan tersebut dalam rapat paripurna LPSK. "Yang pasti akan segera kami koordinasikan dalam rapat. Mungkin Senin (27/2) akan kami bahas. Bahkan, jika pernyataan tindakan itu justru mendapat persetujuan dari Rosa, maka perlindungan bisa kami hentikan segera," imbuh dia.

Dukungan LPSK
Sementara itu, kuasa hukum Rosa Manulang, Ahmad Rifai mengatakan, semula pengungkapan adanya permintaan fee oleh dua menteri kepada kliennya merupakan dukungan dari salah satu anggota LPSK, Lili Pintauli Siregar. "Sebelumnya, LPSK mendukung untuk membongkar itu, agar dilaporkan kepada penegak hukum. Dengan dukungan ini, klien kami menyampaikan kepada KPK," papar dia.

Rifai pun mengklaim bahwa tindakannya melaporkan dua menteri tersebut, juga sudah melalui persetujuan Rosa. Atas dasar ini, pihaknya merasa kaget kalau tiba-tiba LPSK berencana mencabut perlindungan kepada Rosa. Bahkan, ia juga mempertanyakan maksud di balik rencana tersebut. "Saya hanya mendampingi, tapi kenapa LPSK malah berencana akan mencabut perlindungan Rosa,” ujarnya balik bertanya.

Seperti diketahui dalam laporannya kepada KPK pada Kamis (23/2), Ahmad Rifai menuturkan Rosa mengaku ada seorang menteri yang sempat memanggilnya untuk hadir di kediamannya sekitar pertengahan 2010 lalu. Menteri tersebut menyampaikan permintaan fee, jika PT Permai Grup mendapat proyek di kemnetriannya tersebut. Namun, Rifai enggan membeberkan identitas menteri itu.(dbs/wmr/spr)



 
   Berita Terkait > LPSK
 
  LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
  LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
  LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
  DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2