Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
LPSK
LPSK Masih Kaji Lindungi Nazaruddin
Thursday 18 Aug 2011 15:12:13
 

kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga ini belum bisa memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Pasalnya, sekarang ini masih mengkajinya, karena ia masih menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka, bukan sebagai saksi.

"Jika suatu saat nanti akan Nazaruddin diperiksa sebagai saksi akan diinformasikan kepada LPSK dan dilihat bagaimana peran yang dapat dilakukan LPSK dalam pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi. LPSK juga dapat terlibat didalamnya," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8).

Semendawai mengatakan, jika status mantan politikus Senayan itu sebagai tersangka yang akan melindunginya adalah penyidik KPK bukan LPSK. Pihaknya pun masih melakukan koordinasi dengan pihak KPK mengenai kapan pemberian perlindungan tersebut akan dilakukan. "Belum, kami masih koordinasi, dan apakah Nazaruddin dilindungi sebagai saksi, tentunya kami akan lihat," imbuhnya.

Saat ditanya wartawan mengenai indikasi Nazaruddin telah mendapatkan ancaman prmbunuhan, Semendawai mengaku, belum bisa memastikannya. Saat ini, LPSK lebih fokus untuk berkoordinasi mengenai status Nazaruddin apakah sebagai saksi atau tersangka. Hal inilah yang membuatnya berkepentingan untuk mendatangi KPK. “Lainnya, tunggu saja nanti,” seloroh Semendawai.(spr/biz)



 
   Berita Terkait > LPSK
 
  LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
  LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
  LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
  DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
ads1

  Berita Utama
KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'

Pasangan Cagub-Cawagub PDI-P Pramono Anung dan Rano Karno Resmi Daftar Pilgub Jakarta 2024

Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...

Menteri Sakti Wahyu Trenggono Disinyalir Punya Peran Penting dalam Dugaan Proyek Fiktif PT Telkom, FPN Desak KPK Usut

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'

Pasangan Cagub-Cawagub PDI-P Pramono Anung dan Rano Karno Resmi Daftar Pilgub Jakarta 2024

Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X

Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?

Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2