JAKARTA-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga ini belum bisa memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Pasalnya, sekarang ini masih mengkajinya, karena ia masih menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka, bukan sebagai saksi.
"Jika suatu saat nanti akan Nazaruddin diperiksa sebagai saksi akan diinformasikan kepada LPSK dan dilihat bagaimana peran yang dapat dilakukan LPSK dalam pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi. LPSK juga dapat terlibat didalamnya," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8).
Semendawai mengatakan, jika status mantan politikus Senayan itu sebagai tersangka yang akan melindunginya adalah penyidik KPK bukan LPSK. Pihaknya pun masih melakukan koordinasi dengan pihak KPK mengenai kapan pemberian perlindungan tersebut akan dilakukan. "Belum, kami masih koordinasi, dan apakah Nazaruddin dilindungi sebagai saksi, tentunya kami akan lihat," imbuhnya.
Saat ditanya wartawan mengenai indikasi Nazaruddin telah mendapatkan ancaman prmbunuhan, Semendawai mengaku, belum bisa memastikannya. Saat ini, LPSK lebih fokus untuk berkoordinasi mengenai status Nazaruddin apakah sebagai saksi atau tersangka. Hal inilah yang membuatnya berkepentingan untuk mendatangi KPK. “Lainnya, tunggu saja nanti,” seloroh Semendawai.(spr/biz)
|