MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) akhirnya turun ke Medan, guna menyambangi Komisi A DPRD Sumut terkait tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terhadap petani di Kabupaten Padang Lawas dan di Padang Halaban, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, H. Syamsul Hilal, pada pukul 15:00 WIB, Senin (25/06).
Kepada wartawan di Medan, menurut Syamsul, kedatangan LPSK itu atas surat resmi yang disampaikan oleh Komisi A DPRD Sumut kepada lembaga tersebut pada tanggal 19 Juni 2012 lalu. “Kedatangan LPSK itu adalah menyikapi surat resmi Komisi A kepada lembaga tersebut. Bahwa kekerasan aparat atas petani Padang Lawas yang melakukan mogok makan di depan DPRD Sumut, akan jadi topik konsultasi kami nantinya,” ungkap Syamsul politisi yang dikenal kritis itu.
Saat kebenaran informasi kedatangan LPSK tersebut dikonfirmasi kepada Ketua LPSK Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, Lily Siregar, SH., ia membenarkan info itu. “Iya, saya hanya datang berdua dengan Arief, asisten pribadi saya," ujarnya.
Perempuan yang telah lama menjadi pegiat HAM tersebut mengatakan, bahwa kedatangannya bertepatan dengan jadwal pendalaman kasus di lapangan terkait adanya permohonan perlindungan bantuan dan restitusi dari para pemohon, yakni para petani Padang Lawas yang melakukan aksi jahid mulut, yang dilihat LPSK sebagai korban, dalam hal ini korban pembakaran rumah tinggal mereka. Selain itu, lanjutnya, mereka juga mendapat ancaman intimidasi dan kekerasan.
“Begitu juga dengan kasus Padang Halaban, Kabupaten Labuhan Batu, yang ada jatuh korban anak diduga kena tembakan salah satu oknum aparat. Ada dua kasus yang kami dalami, kasus Padang Lawas dan kasus Padang Halaban. Kasus Padang Lawas yang aksi jahit mulut, mereka masih ada di DPRD Sumut. Kasus Padang Halaban, sekarang mereka in dalam kondisi ketakutan,” jelas Lily yang juga duduk sebagai Majelis Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).
LPSK, lanjutnya, hanya ingin koordinasi ke DPRD Sumut, mendorong bagaimana masyarakat dapat meneruskan laporan mereka secara proses hukum, dan dewan meminta agar Kepolisian pro aktif menuntaskan kasus tersebut. “Mungkin DPRD Sumut dapat membentuk Tim Pencari Fakta, atau Tim Penyelesaian Konflik hukum mereka. Hanya sebatas itu. Usai dari DPRD Sumut, kami akan bergerak ke Poldasu terkait perkembangan dan laporan kasus di kedua wilayah tersebut,” jelasnya lagi.
Ia juga mengatakan akan mengisi acara talk show di TVRI Medan, serta melakukan koordinasi langkah HUKUM kedepan dengan LBH Medan terkait kasus petani Padang Lawas, serta kasus petani Padang Halaban dengan BAKUMSU.
Pada Kamis (28/06/2012) nanti, sebut Lily, LPSK dengan 4 orang Tim akan turun ke Polres Labuhan Batu dan ke Padang Halaban. Kemudian, Jumat (29/06), LPSK akan ke Polres Tapanuli Selatan, terkait kasus kekerasan terhadap para petani Padang Lawas.(bhc/put)
|