JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) urung mencabut perlindungan terhadap terpidana sekaligus pembongkar kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang. Hal ini menyusul pengakuan Rosa bahwa Ahmad Rifai menyampaikan pernyatannya tanpa persetujuannya.
"Rosa tetap dalam perlindungan LPSK, sesuai surat yang disampaikan kepada LPSK tertanggal 25 Februari 2012. Mendapatkan pengakuan Rosa seperti itu, LPSK memutuskan tidak akan mencabut perlindungan yang sudah diberikannya," kata komisioner LPSK Maharani Siti Shopia yang dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (27/2).
Menurut dia, pengakuan yang dimaksudkan Rosa, yakni pengakuannya mengenai pelaporan dugaan korupsi seorang menteri peminta jatah fee sebesar delapan persen oleh kuasa hukum Ahmad Rifai kepada KPK dilakukan tanpa seizinnya. “Begitu pengakuan Rosa kepada kami. LPSK tetap akan melindunginya,” tandasnya.
Rosa, lanjut dia, sudah berjanji tidak akan menyerahkan lagi informasi mengenai kasus korupsi yang dimilikinya kepada pengacara. "Terkait informasi penting yang dimiliki Rosa mengenai tindak pidana korupsi diserahkan sepenuhnya kepada LPSK dan KPK. Rosa juga menyesalkan tindakan kuasa hukumnya itu,” jelas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, LPSK mengancam akan meninjau ulang perlindungan terhadap Rosa. Pasalnya, kuasa hukum Rosalina, Ahmad Rifai, dinilai terlalu banyak bicara sehingga melanggar mekanisme perlindungan di LPSK. Lembaga tersebut meminta tidak menyampaikan hal tersebut secara terbuka kepada publik, karena membayakan keselamatan Rosa Manulang.
Dipecat Rosa
Dihubungi terpisah, Ahmad Rifai menyatakan bahwa dirinya telah icabut kuasa hukumnya dari Rosa. Kini, ia pun tidak lagi menjadi pengacara mantan Manajer Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang sebagai kuasa hukum. "Iya, saya sudah tidak menjadi pengacaranya Bu Rosa lagi," ujarnya dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan.
Menurut dia, pencabutan kuasanya sebagai pengacara Rosa Manulang diterimanya dari surat pemberitahuan langsung dari Rosa. Dengan adanya surat tersebut, dirinya sudah tidak lagi mendampingi Rosa Manulang terhadap hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum. "(Surat pemecatan saya) baru saja diantar oleh orangnya Bu Rosa tadi," kata Rivai.
Rifai tidak mempermasalahkan pemecatannya itu. Namun, dirinya mengklaim bahwa tindakan Rosa tersebut merupakan intrik yang dilakukan oleh kubu yang tidak senang dengan pelaporan mengenai menteri peminta jatah fee sebesar delapan persen itu. "Masalah ini sarat dengan intrik," ujar dia.
Dengan laporannya yang disampaikan kepada KPK, lanjut dia, dirinya merasa yakin bahwa terlalu banyak pihak yang merasa khawatir bila dirinya tetap menjadi pengacara Rosa. "Ternyata berantas korupsi di Indonesia sangatlah berat," tutur mantan anggota tim pembela Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah itu.(gnc/wmr/spr)
|