Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
LPSK
LPSK Urung Cabut Perlindungan Bagi Rosa Manulang
Monday 27 Feb 2012 21:30:06
 

LPSK urung membatalkan perlindungan terhadap Rosa Manulang, menyusul pengakuannya bahwa pengacaranya, Ahmad Rifai melaporkan mengenai permintaan fee seorang menteri tanpa melalui persetujuan dirinya (Foto: Forumkeadilan.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) urung mencabut perlindungan terhadap terpidana sekaligus pembongkar kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang. Hal ini menyusul pengakuan Rosa bahwa Ahmad Rifai menyampaikan pernyatannya tanpa persetujuannya.

"Rosa tetap dalam perlindungan LPSK, sesuai surat yang disampaikan kepada LPSK tertanggal 25 Februari 2012. Mendapatkan pengakuan Rosa seperti itu, LPSK memutuskan tidak akan mencabut perlindungan yang sudah diberikannya," kata komisioner LPSK Maharani Siti Shopia yang dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (27/2).

Menurut dia, pengakuan yang dimaksudkan Rosa, yakni pengakuannya mengenai pelaporan dugaan korupsi seorang menteri peminta jatah fee sebesar delapan persen oleh kuasa hukum Ahmad Rifai kepada KPK dilakukan tanpa seizinnya. “Begitu pengakuan Rosa kepada kami. LPSK tetap akan melindunginya,” tandasnya.

Rosa, lanjut dia, sudah berjanji tidak akan menyerahkan lagi informasi mengenai kasus korupsi yang dimilikinya kepada pengacara. "Terkait informasi penting yang dimiliki Rosa mengenai tindak pidana korupsi diserahkan sepenuhnya kepada LPSK dan KPK. Rosa juga menyesalkan tindakan kuasa hukumnya itu,” jelas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, LPSK mengancam akan meninjau ulang perlindungan terhadap Rosa. Pasalnya, kuasa hukum Rosalina, Ahmad Rifai, dinilai terlalu banyak bicara sehingga melanggar mekanisme perlindungan di LPSK. Lembaga tersebut meminta tidak menyampaikan hal tersebut secara terbuka kepada publik, karena membayakan keselamatan Rosa Manulang.

Dipecat Rosa
Dihubungi terpisah, Ahmad Rifai menyatakan bahwa dirinya telah icabut kuasa hukumnya dari Rosa. Kini, ia pun tidak lagi menjadi pengacara mantan Manajer Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang sebagai kuasa hukum. "Iya, saya sudah tidak menjadi pengacaranya Bu Rosa lagi," ujarnya dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan.

Menurut dia, pencabutan kuasanya sebagai pengacara Rosa Manulang diterimanya dari surat pemberitahuan langsung dari Rosa. Dengan adanya surat tersebut, dirinya sudah tidak lagi mendampingi Rosa Manulang terhadap hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum. "(Surat pemecatan saya) baru saja diantar oleh orangnya Bu Rosa tadi," kata Rivai.

Rifai tidak mempermasalahkan pemecatannya itu. Namun, dirinya mengklaim bahwa tindakan Rosa tersebut merupakan intrik yang dilakukan oleh kubu yang tidak senang dengan pelaporan mengenai menteri peminta jatah fee sebesar delapan persen itu. "Masalah ini sarat dengan intrik," ujar dia.

Dengan laporannya yang disampaikan kepada KPK, lanjut dia, dirinya merasa yakin bahwa terlalu banyak pihak yang merasa khawatir bila dirinya tetap menjadi pengacara Rosa. "Ternyata berantas korupsi di Indonesia sangatlah berat," tutur mantan anggota tim pembela Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah itu.(gnc/wmr/spr)



 
   Berita Terkait > LPSK
 
  LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
  LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
  LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
  DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2