"Kami menentang solusi palsu" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
COP
LSM: Jangan Percayai Konsep 'Batu Bara Bersih'
Monday 18 Nov 2013 22:52:39
 

Ilustrasi, Pertambangan Batubara.(Foto: jualbatubara.com)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - LSM Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim (CSF-CJI) dan Jaringan Advokasi Tambang mengharapkan pemerintah Indonesia tidak mempercayai konsep "batu bara bersih" yang dihasilkan KTT Perubahan Iklim di Warsawa, Polandia, beberapa waktu lalu.

"Kami menentang solusi palsu batu bara bersih dalam KTT Perubahan Iklim," kata Koordinator Nasional CSF-CJI Mida Saragih dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut dia, "batu bara bersih" adalah upaya aplikasi pengembangan pembangkit listrik dari batubara yang diklaim sangat efisien dengan teknologi yang dipropagandakan para pendukungnya telah banyak digunakan antara lain di ladang minyak dan gas lepas pantai.

Padahal, ia berpendapat bahwa konsep "batu bara bersih" hanya menjadi semacam arena "cuci tangan" sejumlah negara supaya dapat terus mengandalkan batu bara.

Untuk itu, Mida menegaskan bahwa negara-negara khususnya pemerintah Polandia perlu memahami pentingnya perwujudan keselamatan manusia, utamanya di negara-negara sumber produksi batu bara seperti Indonesia.

"Kontribusi emisi karbon dari tambang batu bara semestinya membuka mata Polandia dan negara-negara lainnya untuk mengurangi, bahkan menyetop pemanfaatan batu bara," ujarnya, seperti dari sumber situs Antaranews.com.

Sementara itu, Koordinator Jatam Hendrik Siregar mengemukakan, biaya dari batu bara dari hulu ke hilir sangat mahal terhadap manusia dan lingkungan.

"Belum tentu setiap negara mampu mengantisipasi risiko yang begitu mahal diakibatkan oleh sumber energi kotor dari batu bara," kata Hendrik Siregar

Sebelumnya, CSF-CJI juga telah mendesak mendesak pemerintah RI untuk tidak lagi mengandalkan bahan baku fosil untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.

"Kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tetap mengandalkan pemenuhan 85 persen kebutuhan energi nasional dari bahan bakar fosil hingga dekade mendatang adalah kebijakan yang keliru," kata Koordinator Nasional CSF-CJI Mida Saragih di Jakarta, Selasa (22/10).

Pemerintah dalam dekade mendatang telah menetapkan bahan bakar fosil sebagai sumber energi dominan, dan sebagai pangsa terbesar dalam campuran energi ("energy mix"), di antaranya 85 persen bersumber dari bahan bakar fosil yaitu batu bara, minyak dan gas bumi.

Mida mengkritik bahwa ketetapan "energy mix" yang tertuang di dalam Peraturan Presiden tentang Kebijakan Energi Nasional No 5 Tahun 2006 berpotensi meningkatkan emisi gas rumah kaca.

"Eksploitasi energi fosil tersebut dapat meningkatkan emisi dari sektor energi, berkontribusi dalam kenaikan suhu global dan ini praktis bertubrukan dengan komitmen politik Presiden SBY dalam implementasi penurunan emisi gas rumah kaca nasional," ujarnya.(M040/Z002/raz/ant/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > COP
 
  Menolak Solusi Palsu, Menuntut Keadilan Iklim
  Berbicara Dalam Forum Steering Committee Meeting C40, Gubernur Anies Usulkan 3 Agenda Untuk Forum COP26
  COP23, Menteri LHK: Perhutanan Sosial Menjadi Perhatian Dunia
  2016 Tahun Transisi Ekstrem dari Pembicaraan ke Aksi Iklim
  Rencana Indonesia untuk Hutan dan Energi Menghianati Semangat Kesepakatan Paris
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2