JAKARTA, Berita HUKUM - PT Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya adalah Direktur utama perusahaan yang memenangi tender pengadaan Al-Quran bernilai sekitar Rp 20 miliar dan proyek alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah senilai Rp 30 miliar.
Pejabat Pembuat Komitmen Proyek adalah Ahmad Jauhari. Zulkarnaen telah divonis 15 tahun penjara. Adapun Dendy sendiri divonis 8 tahun penjara.
LSM Aliansi Al-Qur'an menggelar demo didepan gedung KPK hari ini, Rabu (13/11) menggugat Wakil Ketua DPR-RI Priyo Budi Santoso yang diduga melakukan tindak korupsi proyek pengadaan senilai sekitar 70 milyar rupiah.
Menurut Aliansi Al-Qur'an, dana proyek pengadaan Al-Qur'an berasal dari pungutan berbagai pajak negara yang disetorkan oleh rakyat. LSM Aliansi Al-Qur'an terdiri dari lapisan mahasiswa-mahasiswi dari seluruh Indonesia.
Selain menggugat Wakil Ketua DPR-RI Priyo Budi Santoso, politisi senior Partai Golkar, LSM Aliansi Al-Qur'an menggugat mantan Dirjen Bimmas Kemenag Narazudin Umar, semasa menjabat merupakan 'key maker' proyek pengadaan Al-Qur'an.
"Kami meminta Abraham Samad selaku Ketua KPK seharusnya menangkap Priyo Budi Santoso dan Nazarudin Umar yang telah melakukan korupsi milyaran rupiah, yang berasal dari uang rakyat," teriak pemimpin orator demo lewat TOA nya.
Kasus ini mulanya menjerat anggota Komisi Agama sekaligus Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, serta putra sulungnya yang juga Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya. Keduanya diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam dua proyek Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011.(bhc/ink)
|