Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Aceh
LSM Banser Rakyat Aceh Minta KPK Usut Penggunaan Anggaran Wali Nangroe
Friday 18 Oct 2013 02:58:45
 

Ketua LSM Banser Rakyat Aceh (BRA) Provinsi Aceh, Efendi (Coboy),(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Lembaga Banser rakyat Aceh (BRA), sebuah lembaga yang mewadahi seribuan mantan Kombatan GAM, di 17 Cabang yang tersebar di seluruh Aceh, meminta Lembaga Wali Nanggroe (LWN) jangan menggunakan uang rakyat untuk LWN tersebut, karena lembaga tersebut masih illegal dan belum ada persetujuan dalam proses hukum.

Ketua LSM Banser Rakyat Aceh (BRA) Provinsi Aceh, Efendi (Coboy), meminta Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) perlu mengusut anggaran yang di sahkan dalam APBA murni 2013 sebesar Rp 2,4 miliar, "untuk rencana pengukuhan Wali Nanggroe, jika Wali Naggroe menggunakan uang rakyat, pihak KPK perlu mengusutnya.

Hal tersebut di sampaikan Cobay di Bireun, Rabu (17/10), Saat ini Gubernur tidak perlu memikirkan hal-hal yang bertentangan dengan kemauan rakyat Aceh, apalagi dengan menggunakan dana miliaran rupiah, tapi fokuskan dulu untuk mensejahterakan rakyat, karena rakyat Aceh masih dalam kehidupan sangat miskin, dan menderita akibat konflik yang berkepanjangan.

Hasil Investigasi dan pantauan Lembaga BRA, sejauh pengamatan dan penelusuran Lembaga BRA, "kehidupan rakyat Aceh saat ini belum saatnya untuk, memikirkan pelantikan wali Nanggroe, apalagi Mendagri belum menyetujuinya, maka dalam jumlah berapapun dananya bagi lembaga Ilegal itu tidak boleh diberikan, apalagi menggunakan uang rakyat," ujar Coboy.

Lembaga Wali Nanggroe itu sendiri masih ilegal, karena Mendagri juga belum menyetujuinya, Di satu sisi, memang ada kelompok tertentu yang sedang sibuk, ngotot, dengan jabatan dan kekuasaan. Tetapi jangan sampai rakyat yang jadi korban politik batil, pihak pihak yang haus Kekuasaan.

Saya yakin semua rakyat Aceh yang hidup dan tinggal dalam teritorial Aceh apapun agama, etnis dan sukunya, sadar betul bahwa Aceh ini milik kita semua, bukan milik pribadi dan kelompok tertentu yang bisa berbuat semaunya. Kami rakyat Aceh tidak diam, apalagi pasrah dan rela menjadi korban para pemimpin politik yang mementingkan diri sendiri," utegas Coboy lagi.

Kami minta lembaga (masyarakat) yang menyebut dirinya aktivis, yang pro kepada rakyat dan sebagainya, sesuai kemampuan, cara masing- masing untuk tampil meluruskan keinginan dan perilaku siapapun yang melanggar konstitusi negara yang mengakibatkan kerugian dan penderitaan bagi rakyat banyak. Pemimpin Aceh saat ini perlu memikirkan visi dan misi yang telah dipaparkan pada saat, melakukan kompanye, sebelum menjadi pemimpin dulu.

Kesejahteraan Rakyat Aceh bukanlah pada Lembaga Wali Nanggroe, tetapi terletak pada tingkat pendidikan, kesehataan, kemakmuran, kesejahteraan, kepedulian kepada sesama. "Toleransi dan Akhlaqul Karimah para pemimpin dan rakyat Aceh, dan yang lebih penting lagi, yang harus menjadi fokus utama perhatian serta progam pembangunan, ketimbang pemerintah Aceh ngotot dengan masalah yang akan menjadi polemik baru dan memecahbelah rakyat Aceh".

Kami rakyat Aceh mengharapkan kepada Mendagri untuk mengabaikan, dan tidak menyetujui segala hal yang berkaitan dengan wali nanggroe yang bisa menyengsarakan Rakyat Aceh, secara menyeluruh dan kami mintakan kepada pemimpin di jajaran pemerintahan Aceh untuk mengutamakan kesejahteraan rakyat dalam berbagai aspek," pungkas Coboy.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2