Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Aceh
LSM Banser Rakyat Aceh Minta KPK Usut Penggunaan Anggaran Wali Nangroe
Friday 18 Oct 2013 02:58:45
 

Ketua LSM Banser Rakyat Aceh (BRA) Provinsi Aceh, Efendi (Coboy),(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Lembaga Banser rakyat Aceh (BRA), sebuah lembaga yang mewadahi seribuan mantan Kombatan GAM, di 17 Cabang yang tersebar di seluruh Aceh, meminta Lembaga Wali Nanggroe (LWN) jangan menggunakan uang rakyat untuk LWN tersebut, karena lembaga tersebut masih illegal dan belum ada persetujuan dalam proses hukum.

Ketua LSM Banser Rakyat Aceh (BRA) Provinsi Aceh, Efendi (Coboy), meminta Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) perlu mengusut anggaran yang di sahkan dalam APBA murni 2013 sebesar Rp 2,4 miliar, "untuk rencana pengukuhan Wali Nanggroe, jika Wali Naggroe menggunakan uang rakyat, pihak KPK perlu mengusutnya.

Hal tersebut di sampaikan Cobay di Bireun, Rabu (17/10), Saat ini Gubernur tidak perlu memikirkan hal-hal yang bertentangan dengan kemauan rakyat Aceh, apalagi dengan menggunakan dana miliaran rupiah, tapi fokuskan dulu untuk mensejahterakan rakyat, karena rakyat Aceh masih dalam kehidupan sangat miskin, dan menderita akibat konflik yang berkepanjangan.

Hasil Investigasi dan pantauan Lembaga BRA, sejauh pengamatan dan penelusuran Lembaga BRA, "kehidupan rakyat Aceh saat ini belum saatnya untuk, memikirkan pelantikan wali Nanggroe, apalagi Mendagri belum menyetujuinya, maka dalam jumlah berapapun dananya bagi lembaga Ilegal itu tidak boleh diberikan, apalagi menggunakan uang rakyat," ujar Coboy.

Lembaga Wali Nanggroe itu sendiri masih ilegal, karena Mendagri juga belum menyetujuinya, Di satu sisi, memang ada kelompok tertentu yang sedang sibuk, ngotot, dengan jabatan dan kekuasaan. Tetapi jangan sampai rakyat yang jadi korban politik batil, pihak pihak yang haus Kekuasaan.

Saya yakin semua rakyat Aceh yang hidup dan tinggal dalam teritorial Aceh apapun agama, etnis dan sukunya, sadar betul bahwa Aceh ini milik kita semua, bukan milik pribadi dan kelompok tertentu yang bisa berbuat semaunya. Kami rakyat Aceh tidak diam, apalagi pasrah dan rela menjadi korban para pemimpin politik yang mementingkan diri sendiri," utegas Coboy lagi.

Kami minta lembaga (masyarakat) yang menyebut dirinya aktivis, yang pro kepada rakyat dan sebagainya, sesuai kemampuan, cara masing- masing untuk tampil meluruskan keinginan dan perilaku siapapun yang melanggar konstitusi negara yang mengakibatkan kerugian dan penderitaan bagi rakyat banyak. Pemimpin Aceh saat ini perlu memikirkan visi dan misi yang telah dipaparkan pada saat, melakukan kompanye, sebelum menjadi pemimpin dulu.

Kesejahteraan Rakyat Aceh bukanlah pada Lembaga Wali Nanggroe, tetapi terletak pada tingkat pendidikan, kesehataan, kemakmuran, kesejahteraan, kepedulian kepada sesama. "Toleransi dan Akhlaqul Karimah para pemimpin dan rakyat Aceh, dan yang lebih penting lagi, yang harus menjadi fokus utama perhatian serta progam pembangunan, ketimbang pemerintah Aceh ngotot dengan masalah yang akan menjadi polemik baru dan memecahbelah rakyat Aceh".

Kami rakyat Aceh mengharapkan kepada Mendagri untuk mengabaikan, dan tidak menyetujui segala hal yang berkaitan dengan wali nanggroe yang bisa menyengsarakan Rakyat Aceh, secara menyeluruh dan kami mintakan kepada pemimpin di jajaran pemerintahan Aceh untuk mengutamakan kesejahteraan rakyat dalam berbagai aspek," pungkas Coboy.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2