Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
LSM Banser Rakyat Aceh Riliskan Honorer K2 Kabupaten Bireun Sarat KKN
Saturday 12 Oct 2013 00:45:31
 

Menurut Ketua LSM Banser Rakyat Aceh (BRA) Provinsi Aceh Efendi alias Coboy (pakai topi).(Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Lembaga Swdaya Masyarakat (LSM) Banser Rakyat Aceh (BRA), merilis honorer K2 Kabupaten Bireun Sarat Korupsi Kolusi dan Nepotisme(KKN).

Berdasarkan hasil Investigasi LSM Banser Rakyat Aceh (BRA) menyatakan, di Sekolah SMP Negeri 3 Makmur kabupaten Bireuen kuat dugaan adanya salah satu tenaga guru honorer K2 DSN.SE, terindikasi melakukan Pemalsuan data dan dokumen, surat keterangan (SK) aktif melaksanakan tugas.

Menurut Ketua LSM Banser Rakyat Aceh (BRA) Provinsi Aceh Efendi alias Coboy, Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP) Negeri 3 Makmur didirikan pada tanggal 8 Desember 2006, Namun pada SK Dsn.SE, tercantum tanggal 3 Januari 2005.

Menurut Coboy lagi, "pada masa tahun 2006-2007 Dsn.SE, belum tercatat sebagai guru honorer di sekolah tersebut, DSN telah memiliki SK 2006-2007, padahal DSN baru masuk dan tercatat sebagai tenaga guru honorer di sekolah SMPN 3 Makmur pada tanggal 14 Juli 2008," ujar Coboy.

Coboy meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bireuen harus segara bertindak, "terkait kasus Tenaga Guru Honorer Kategori 2, karena Sebagian pegawai honorer kategori 2, Terindikasi melakukan rekayasa data dan dokumen SK," ujar Coboy lagi.

Coboy mengharapkan Kepada Penegak Hukum di kabupaten Bireuen agar segera menyelidiki kasus tersebut, Karena Beberapa pihak yang diduga terlibat selain tenaga honorer yang memalsukan data, juga terindikasi Ada pihak pihak yang telah memberikan rekomendasi, baik kepala Sekolah maupun UPTD terkait hingga pejabat Pemkab kabupaten tersebut.

Coboy meminta masyarakat Aceh Khususnya, masyarakat bireuen untuk bersatu dan melaporkan setiap ada pratek yang melawan hukum," sehingga dengan adanya kebersatuan, semua kasus yang menyangkut dengan korupsi, Kolusi dan Nepotisme akan terbongkar dengan cepat," pungkas Coboy.(bhc/ka)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2