ACEH, Berita HUKUM - Lembaga Swdaya Masyarakat (LSM) Banser Rakyat Aceh (BRA), merilis honorer K2 Kabupaten Bireun Sarat Korupsi Kolusi dan Nepotisme(KKN).
Berdasarkan hasil Investigasi LSM Banser Rakyat Aceh (BRA) menyatakan, di Sekolah SMP Negeri 3 Makmur kabupaten Bireuen kuat dugaan adanya salah satu tenaga guru honorer K2 DSN.SE, terindikasi melakukan Pemalsuan data dan dokumen, surat keterangan (SK) aktif melaksanakan tugas.
Menurut Ketua LSM Banser Rakyat Aceh (BRA) Provinsi Aceh Efendi alias Coboy, Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP) Negeri 3 Makmur didirikan pada tanggal 8 Desember 2006, Namun pada SK Dsn.SE, tercantum tanggal 3 Januari 2005.
Menurut Coboy lagi, "pada masa tahun 2006-2007 Dsn.SE, belum tercatat sebagai guru honorer di sekolah tersebut, DSN telah memiliki SK 2006-2007, padahal DSN baru masuk dan tercatat sebagai tenaga guru honorer di sekolah SMPN 3 Makmur pada tanggal 14 Juli 2008," ujar Coboy.
Coboy meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bireuen harus segara bertindak, "terkait kasus Tenaga Guru Honorer Kategori 2, karena Sebagian pegawai honorer kategori 2, Terindikasi melakukan rekayasa data dan dokumen SK," ujar Coboy lagi.
Coboy mengharapkan Kepada Penegak Hukum di kabupaten Bireuen agar segera menyelidiki kasus tersebut, Karena Beberapa pihak yang diduga terlibat selain tenaga honorer yang memalsukan data, juga terindikasi Ada pihak pihak yang telah memberikan rekomendasi, baik kepala Sekolah maupun UPTD terkait hingga pejabat Pemkab kabupaten tersebut.
Coboy meminta masyarakat Aceh Khususnya, masyarakat bireuen untuk bersatu dan melaporkan setiap ada pratek yang melawan hukum," sehingga dengan adanya kebersatuan, semua kasus yang menyangkut dengan korupsi, Kolusi dan Nepotisme akan terbongkar dengan cepat," pungkas Coboy.(bhc/ka) |