Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
LSM Kobra: Pemerintah Aceh Diminta Memberlakukan UU Darurat Terhadap Teror Bersenjata
Monday 01 Jul 2013 20:00:48
 

Amri Usman, Sekjen LSM Kobra.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Sekjen LSM Komite Bersama Rakyat Aceh (Kobra), Amri Usman, memiinta Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat untuk memberlakukan undang-undang darurat terhadap para pelaku teror bersenjata dan penghilangan nyawa di Aceh.

"Kalau ini terus dibiarkan, kekecewaan di Aceh tak akan pernah berakhir, dan justru akan menodai damai Aceh," tegas Amri Usman, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (1/7).

Menurut dia, dengan terjadinya berbagai aksi teror tersebut membuat tidak nyaman bagi masyarakat. Selain itu juga membuat para investor asing enggan menginvestasikan sahamnya ke Aceh, sehingga ini akan berdampak buruk bagi Aceh yang tengah gencar-gencarnya mengundang investor agar mau hadir ke Aceh.

Amri menambahkan, kepada para partai politik diharap untuk berpolitik secara Islami karena Aceh ini adalah daerah yang menjunjung tinggi nilai syari'at Islam dalam kehidupan sehari-hari.

"Daerah kita adalah bersyari'at, karenanya diminta untuk berpolitik secara Islami," ujarnya lagi.

Kekerasan itu bukanlah sebuah budaya yang perlu dilestarikan, sambungnya lagi, maunya semua pihak dapat mengambil hikmah dari rentetan gejolak panjang di Aceh. Untuk itu diharapkan kepada semua pihak untuk menjauhkan dari rasa kedengkian dan fitnah yang justru akan menghancurkan dalam sendi-sendi kehidupan serta dapat memecahbelah semangat persatuan dan kesatuan kita bersama.

"Marilah kita berpolitik secara sehat agar kita selamat di dunia maupun akhirat," pungkas Amri Usman.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2