JAKARTA, Berita HUKUM - Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tersangka Labora Sitorus pada hari Kamis tanggal 26 September 2013, telah dikeluarkan Penetapan Sidang oleh Majelis Hakim dengan Nomor penetapan: 145/pen.pid/2013/PN. SRG, dengan sidang perdana pembacaan Dakwaan terhadap Labora Sitorus.
"Benar, nanti pada hari Kamis, tanggal 03 Oktober 2013. Adapun Majelis Hakim dalam perkara tersebut adalah, Martinus Bala, SH, Maria Sitanggang, SH dan Iriato Tiranda, SH, serta Panitera Darkis, SH," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Jumat (27/9) di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung RI.
Sebelumnya Untung telah menjelaskan bahwa berkas perkara Brigadir Polisi Labora Sitorus sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Sorong pada 23 September lalu. Dan kini kejaksaan menunggu respon dari pengadilan setempat. Jika pengadilan menyatakan dakwaan sudah lengkap, berkas dakwaan polisi yang memiliki total transaksi rekening Rp 1,5 triliun itu akan segera dibawa ke meja hijau.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesa menetapkan Labora sebagai tersangka pada 18 Mei 2013. Labora dijerat dengan 3 tuduhan, yakni dugaan pidana pencucian uang, pembalakan liar, dan penimbunan bahan bakar minyak ilegal.
Sementara itu Kuasa Hukum Labora Sitorus, Herlina Tambunan menyatakan menunggu dakwaan yang diajukan terhadap Labora untuk mempersiapkan eksepsi. Herlina mengklaim muncul banyak kejanggalan dalam proses penyidikan kliennya. Misalnya, dokumen berita acara pemeriksaan tak sesuai dengan pernyataan Labora.
Selain menetapkan status tersangka, kepolisian segera menyita aset Labora, antara lain truk, kapal, dan kayu siap ekspor. Jumat dua pekan lalu, dan Kepolisian Daerah Papua melelang ribuan meter kubik kayu milik PT Rotua, perusahaan kayu milik Labora, di Surabaya. Lelang dimenangkan CV Sumber Makmur dengan nilai Rp 6,5 miliar.
Terkait kasus ini, Juru bicara Kepolisian Papua, Sulistyo Pudjo Hartono, belum bisa dimintai keterangan. Direktur CV Sumber Makmur Teddy Wijaya mengaku tak ambil pusing ihwal gugatan Labora. "Kayu itu milik saya karena saya sudah bayar lunas. Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Papua," kata Teddy kepada Wartawan.
Dari informasi Kepolisian diketahui pada Kamis (26/9) kemarin, Labora Sitorus resmi mengajukan gugatan hasil lelang kayu di Surabaya ke Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara Herlina Tambunan meminta kayu-kayu itu tak berpindah tangan dulu. Labora kini mendekam di penjara Kepolisian Resor Kota Sorong sembari menunggu proses persidangan.(bhc/mdb) |