Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemenpera
Lagi, Anggota Dewan Pertanyakan Proyek Kemenpera Rp98,7 Milyar di Daerah Perbatasan Long Apari
2017-02-08 07:13:13
 

Marthin Fat sebagai Anggota Dewan DPRD Mahulu Kaltim.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pekerjaan proyek pengembangan infrastruktur pemukiman Long Apari dan sekitarnya di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpera) senilai Rp 98.702.178.000,- diduga adanya mark up yang berbau korupsi yang merugikan masyarakat.

Dugaan adanya Mark Up sehingga diduga merugikan keuangan negara puluhan milyar rupiah ditegaskan Marthin Fat, anggota DPRD Mahulu Komisi III, kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Selasa (6/2) pagi merespon pemberitaan sebelumnya yang diungkapkan Melkyor Paron Tingang yang juga sebagai anggota DPRD Mahulu daerah pemilihan Long Apari dan sekitar.

Marthin Fat menjelaskan bahwa sebelum Komisi III DPRD Mahulu melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian PUPR di Jakarta bulan Nopember 2016 yang lalu, dirinya beserta tim komisi III DPRD Mahulu ikut serta dengan Dinas PU Mahakam Ulu melakukan perjalanan ke Long Apari dan beberapa desa sekitar, dimana sasaran dari proyek Kemenpera, dengan sasaran pekerjaan penyedian air minum, pekerjaan pengelolaan air limbah, pekerjaan pengelolaan sampah, pekerjaan drainase serta pekerjaan jalan dan jembatan. Hasil pemeriksaan oleh tim PU diwakilkan Alui, selaku Kepala Seksi Pemukiman dan Perumahan atas progres pekerjaan oleh kontraktor PT. Anugrahjaya Novid, dimana hasil tim dalam progres pekerjaan tersebut baru sekitar 14% hingga 15 %, terang Marthin.

"Sebelum kami komisi III DPRD Mahulu ke Jakarta pertemuan dengan Kementerian PUPR bulan Nopember 2016 lalu, Komisi III beserta PU Mahulu diwakili Alui Kasi Pemukiman, hasilnya progres pekerjaan proyek Kementrian yang dikerjakan oleh PT. Anugrahjaya Novid di Kecamatan Long Aparai dan desa sekitarnya dengan progres hanya 14 hingga 15 persen saja," ujar Marthin.

Sehingga diduga menimbulkan kerugian negara milyar rupiah terang Marthiun, bahwa ketika komisi III beserta PU Mahulu melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan dimaksud yang hasil progres sekitar 14 hingga 15 persen. Namun, ketika melakukan pertemuan dengan Kementrian PUPR di Jakarta bulan Nopember 2016 tersebut oleh Kementrian perumahan terkait proyek tersebut menjelaskan bahwa progresnya sudah mencapai 40 persen, itu berarti ada Mark Up yang dilakukan oleh pengawas, konsultan maupun PPTK dari Kementerian itu sendiri, sedangkan kenyataan dilapangan belum ada pekerjaan yang sesuai, ada baru semenisasi jalan, terang Marthin.

Sebagai wakil yang duduk di komisi III yang berfungsi sebagai pengawasan pembangunan, Marthin mengatakan informasi yang diperoleh dari Kementerian bahwa di tahun 2017 kembali akan mengucurkan anggaran kurang lebih Rp 80 Milyar untuk daerah tersebut. Namun di pertanyakan bahwa tahun 2016 dengan anggaran yang begitu besar saja namun pekerjaan hanya seperti itu, bagaimana nantinya dengan uang negara yang dikucurkan untuk kesejahteraan masyarakat perbatasan tersebut.

Kita harapkan agar kementerian bisa melakukan evaluasi kegiatan tersebut bagaimana metode pekerjaan itu bisa jalan dengan maksimal, seperti pembangunan wilayah perbatasan di daerah lain seperti perbatasan Kalbar dan perbatasan di Irian Jaya, jelas Marthin.

"Hasil pantauan Komisi III DPRD Mahulu dan temuai tim PU Mahulu yang ditugaskan melakukan pendampingan hasilnya 14 hingga 15 persen, namun dari Kementerian sekitar 40 persen, nah ini yang perlu di telusuri dugaan penyimpangan tersebut," tegas Marthin.

Demikian juga dikatakan Alui Kasi Pemukiman PU Mahulu yang melakukan pendampingan dengan Komisi III DPRD Mahulu yang melakukan pemeriksaan terhadap proyek Kementerian PUPR yang dikerjakan PT. Anugrahjaya Novid, hasil progres dari rencana yang disusun sebelumnya sekitar Rp 14 hingga 16 persen saja, terang Alui.

"Saat itu saya sebagai Kasi Perumahan dan Pemukiman PU Mahulu yang melakukan pendampingan Komisi III DPRD Mahulu melakuan pemeriksaan terhadap proyek Kementerian yang dikerjakan PT Anugra hasil progresnya 14 hingga 16 persen," jelas Alui.

Sementara, hal yang sama di lontarkan Dalle Kepala Sekolah SD 005 Long Apari bahwa hingga saat ini yang di katakan proyek besar dari Kementrian untuk beberapa desa di Long Apari dan sekitarnya yang dikerjakan seperti pekerjaan fasilitas air bersih, pekerjaan proyek pengolahan air limbah, proyek sampah dan Drainase hngga bulan Februari 2017 ini belum satupun terlihat dikerjakan, yang ada hanya jalan semen namun hanya tambal diatas semen yang lama dan tambal kiri kanan jalan saja. Jadi betul apa yang di katakan anggota dewan sampai saat ini belum ada sama sekali di kerjakan, jelas Dalle melalui telponnya, Senin (5/2).

Sedangkan, Direktur PT Anugrah Jaya Novid yakni Kiman Nainggolan, beberapa kali pewarta menghubungi via telpon selularnya selalu tidak direspon, pewarta juga mencoba menemuinya di rumah alamat sekaligus sebagai alamat dalam SPK selalu tidak berada di tempat,(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kemenpera
 
  Proyek Kementerian PUPR Rp 98,7 Milyar Long Apari di Tuding Gagal, Ternyata Kontraktor di Black List
  Anggota DPRD: Semua Petinggi Desa di Long Apari Nyatakan Nol Proyek dari Kementerian PUPR Rp 98,7 Milyar
  Diduga Ada Korupsi 16 Milyar, Proyek Rp 98,7 Milyar di Long Apari Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
  Lagi, Anggota Dewan Pertanyakan Proyek Kemenpera Rp98,7 Milyar di Daerah Perbatasan Long Apari
  Thomas Ngau Keberatan SMSnya Dijadikan Anggota DPRD untuk Pemberitaan Dugaan Korupsi Proyek PUPR
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2