Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Bus Transjakarta
Lagi, Bus Transjakarta Ludes Terbakar
Wednesday 21 Dec 2011 19:27:48
 

Ilustrasi bus Transjakarta yang terbakar (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Satu unit bus Transjakarta bernopol B 7758 ZX koridor III jurusan Kalideres-Harmoni ludes dilalap si jago merah. Peristiwa ini berlangsung di Jalan Daan Mogot, tepatnya di dekat Halte Jembatan Baru, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/12).

Dalam insiden tersebut, tidak sampai menelan korban jiwa. Pasalnya, bus tersebut dalam kondisi tak berpenumpang. Namun, api diduga akibat dipicu korsleting listrik pada bagian mesin bus yang merembet ke bagian tangki gas.

Akibat kejadian ini, arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian, khususnya dari arah Grogol menuju Kalideres mengalami kemacetan cukup panjang. Lalu lintas berhasil diurai beberapa jam kemudian oleh puluhan petugas kepolisian.

Menurut seorang saksi mata, Ali (50), peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB. Tiba-tiba saja dalam hitungan detik, api langsung membesar dan membakar bodi bus yang diketui tidak berpenumpang tersebut.

Ditambahkan, mengetahui ada kobaran api, pramudi bus Transjakarta yang berlakangan diketahui bernama Sabiri (40) menghentikan dan langsung keluar dari bus tersebut. Beberapa rapa sempat berusaha memadamkan api, tapi tak berhasil. Kobaran api baru berhasil dipadamkan satu jam kemudian oleh mobil pemadam kebakaran.

"Kejadiannya cukup cepat, tiba-tiba saja keluar asap dari bagian belakang bus dan disusul kobaran api. Kepulan asap berasal dari bagian mesin bus. Untuk tidak ada penumpang, sehingga tak sampai menelan korban jiwa," kata dia. (bjc/irw)



 
   Berita Terkait > Bus Transjakarta
 
  Awas Masuk Jalur Trans Jakarta Denda Rp 1 juta
  Bus Transjakarta Koridor I Terbakar
  Pejalan kaki Tewas Terlindas Bus Transjakarta
  Transjakarta Laporkan Pembajakan Tiga Bus Feeder
  Pamen Polri Tewas Terlindas Bus Transjakarta
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2