JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Satu unit bus Transjakarta bernopol B 7758 ZX koridor III jurusan Kalideres-Harmoni ludes dilalap si jago merah. Peristiwa ini berlangsung di Jalan Daan Mogot, tepatnya di dekat Halte Jembatan Baru, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/12).
Dalam insiden tersebut, tidak sampai menelan korban jiwa. Pasalnya, bus tersebut dalam kondisi tak berpenumpang. Namun, api diduga akibat dipicu korsleting listrik pada bagian mesin bus yang merembet ke bagian tangki gas.
Akibat kejadian ini, arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian, khususnya dari arah Grogol menuju Kalideres mengalami kemacetan cukup panjang. Lalu lintas berhasil diurai beberapa jam kemudian oleh puluhan petugas kepolisian.
Menurut seorang saksi mata, Ali (50), peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB. Tiba-tiba saja dalam hitungan detik, api langsung membesar dan membakar bodi bus yang diketui tidak berpenumpang tersebut.
Ditambahkan, mengetahui ada kobaran api, pramudi bus Transjakarta yang berlakangan diketahui bernama Sabiri (40) menghentikan dan langsung keluar dari bus tersebut. Beberapa rapa sempat berusaha memadamkan api, tapi tak berhasil. Kobaran api baru berhasil dipadamkan satu jam kemudian oleh mobil pemadam kebakaran.
"Kejadiannya cukup cepat, tiba-tiba saja keluar asap dari bagian belakang bus dan disusul kobaran api. Kepulan asap berasal dari bagian mesin bus. Untuk tidak ada penumpang, sehingga tak sampai menelan korban jiwa," kata dia. (bjc/irw)
|