Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Bus Transjakarta
Lagi, Bus Transjakarta Ludes Terbakar
Wednesday 21 Dec 2011 19:27:48
 

Ilustrasi bus Transjakarta yang terbakar (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Satu unit bus Transjakarta bernopol B 7758 ZX koridor III jurusan Kalideres-Harmoni ludes dilalap si jago merah. Peristiwa ini berlangsung di Jalan Daan Mogot, tepatnya di dekat Halte Jembatan Baru, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/12).

Dalam insiden tersebut, tidak sampai menelan korban jiwa. Pasalnya, bus tersebut dalam kondisi tak berpenumpang. Namun, api diduga akibat dipicu korsleting listrik pada bagian mesin bus yang merembet ke bagian tangki gas.

Akibat kejadian ini, arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian, khususnya dari arah Grogol menuju Kalideres mengalami kemacetan cukup panjang. Lalu lintas berhasil diurai beberapa jam kemudian oleh puluhan petugas kepolisian.

Menurut seorang saksi mata, Ali (50), peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB. Tiba-tiba saja dalam hitungan detik, api langsung membesar dan membakar bodi bus yang diketui tidak berpenumpang tersebut.

Ditambahkan, mengetahui ada kobaran api, pramudi bus Transjakarta yang berlakangan diketahui bernama Sabiri (40) menghentikan dan langsung keluar dari bus tersebut. Beberapa rapa sempat berusaha memadamkan api, tapi tak berhasil. Kobaran api baru berhasil dipadamkan satu jam kemudian oleh mobil pemadam kebakaran.

"Kejadiannya cukup cepat, tiba-tiba saja keluar asap dari bagian belakang bus dan disusul kobaran api. Kepulan asap berasal dari bagian mesin bus. Untuk tidak ada penumpang, sehingga tak sampai menelan korban jiwa," kata dia. (bjc/irw)



 
   Berita Terkait > Bus Transjakarta
 
  Awas Masuk Jalur Trans Jakarta Denda Rp 1 juta
  Bus Transjakarta Koridor I Terbakar
  Pejalan kaki Tewas Terlindas Bus Transjakarta
  Transjakarta Laporkan Pembajakan Tiga Bus Feeder
  Pamen Polri Tewas Terlindas Bus Transjakarta
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2