Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    

Lagi, Hakim Tunda Putusan Gugatan Terhadap Ruhut
Thursday 10 Nov 2011 17:19:58
 

Ruhut Sitompul (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim kembali menunda membacakan putusan gugatan perdata yang dilayangkan Tim Advokasi Gugat Ruhut (Tegur) sebagai kuasa hukum Petisi 50 terhadap pihak tergugat Ruhut Sitompul. Ini adalah penundaan kedua dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/11).

Sebelumnya, penundaan pertama terjadi pada 17 Oktober, karena hakim baru mengikuti pelatihan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Sedangkan dalam persidangan kali ini, majelis hakim yang diketuai Antonius mengaku, putusan belum siap. Ia pun menetapkan sidang ditunda hingga satu bulan ke depan atau kembali digelar 10 Desember nanti.

"Majelis baru pada tahap pramusyawarah, sehingga putusan belum siap. Sidang harus kami tunda kembali dan akan digelar pada 10 Desember mendatang,” kata hakim ketua Antonius, sebelum menutup persidangan tersebut.

Usai persidangan tersebut, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, salah satu penggugat, M Chozin Amrullah menyatakan rasa kecewanya terhadap penundaan pembacaan putusan tersebut. Alasannya, perkara gugatan perdata ini sudah berlangsung lama di persidangan. Namun, hingga kini belum juga diputuskan majelis hakim.

“Perkara ini ini sudah lama. Kami hanya berharap putusan tidak ditunda lagi. Hakim sepertinya tidak serius. Kami sangat menyesalkan sikap hakim ini. Apa mungkin bertele-telenya putusan ini, karena majelis hakim sungkan terhadap anggota DPR asal Partai Demokrat tersebut? Apa juga karena ada intervensi dari pihak tertentu?” tandas Chozin.

Sidang gugatan perdata terhadap anggota Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Demokrat itu, sudah berlangsung sejak 23 Febuari 2011 lalu. Gugatan tersebut didaftarkan pihak penggugat ke PN Jakarta Pusat pada 11 Januari 2011 lalu.

Ruhut digugat Tim Advokasi Gugat Ruhut (Tegur) sebagai kuasa hukum Petisi 50. Gugatan terkait pernyataan Ruhut bahwa pihak yang menolak usulan pemberian gelar pahlawan kepada almarhum Soeharto adalah anak Partai Komunis Indonesia (PKI).

Perbuatan Ruhut itu dianggap memenuhi unsur-unsur penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata jo Pasal 1372 KUHPerdata. Ruhut pun dituntut membayar rugi material sebesar Rp 131.300 dan kerugian imaterial sebesar Rp 62.811.889.999. ia juga harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di dua media massa nasional dengan ukuran setengah halaman.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2