Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Kasus Pencurian Pulsa
Lagi, Korban Pencurian Pulsa Melapor ke Polda
Monday 31 Oct 2011 17:27:23
 

Ilustrasi kasus pencurian pulsa (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Korban kasus pencurian pulsa kembali melapor kepada Polda Metro Jaya, Senin (31/10). Kali ini korban yang melapor adalah Frederike (48). Karyawan swasta ini merasa telah dirugikan, karena pulsanya tersedot setelah mengikuti iklan ring back tone (RBT) gratis yang disiarkan sebuah stasiun teve swasta.

Frederike datang melapor ke Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Hendi Afia. Laporan pengaduan mereka diterima petugas yang piket di sentra pelayanan kepolisian (SPK) terpadu. “Kami datang melaporkan kasus pencurian pulsa yang menimpa klien kami. Kami melaporkan penyelenggara RBT,” jelas Hendi Afia.

Menurut dia, kliennya merasa tertipu dengan iklan RBT di sebuah stasiun teve swasta. Saat iklan itu ditayangkan, Frederike tertarik dengan iming-iming RBT gratis dan hadiah uang satu juta rupiah. “Klien saya tertarik dengan iklan itu. Tapi ketika mengetik *111*93*2#, RBT tidak pernah didapat dan pemotongan pulsa terus terjadi,” papar Hendi.

Saksi pelapor membenarkan penjelasan kuasa hukumnya itu. Ia mengetik perintah yang tertera dalam iklan tersebut. Tapi sejak 8 November 2010 hingga Februari 2011 atau selama tiga bulan, RBT tidak kunjung didapat dan pulsa selalu tersedot.

“Saya baru tahu pulsa saya tersedot pada 26 November 2010. Saat itu saya hendak menelpon kerabat saya, ternyata tidak bisa karena pulsa habis. Padahal, sejak diisi tidak pernah saya gunakan untuk apa pun. Tapi pulsa sudah habis, negitu akan saya pakai untuk menelpon,” jelas dia.

Namun, Frederike hingga jini belum mengetahui berapa jumlah kerugian akibat dari pencurian pulsa itu. “Yang jelas saya merasa tertipu dengan iklan RBT,” ujarnya dengan nada tinggi dan kesal.

Kasus ini pun dilaporkan kepada polisi. Pengaduan sudah diterima dan diberikan registasi pelaporan. Petugas menjerat penyelenggara RBT itu dengan pelanggaran pasal 378 jo 372 KUHP dan pasal 30 ayat (1) jo pasal 46 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Pencurian Pulsa
 
  Komisi I Bentuk Panja Pencurian Pulsa
  Kasus Pencurian Pulsa, Jaksa Agung Akan Mengevaluasi Tuntutan Pencurian JPU
  Kasus Pencurian Pulsa, Tantowi: Masyarakat Sudah Dirampok
  Panja Pencurian Pulsa Sudah Menyerahkan Data Ke Mabes Polri
  Belum Ada tersangka Baru Dalam Kasus Pencurian Pulsa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2