JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Korban kasus pencurian pulsa kembali melapor kepada Polda Metro Jaya, Senin (31/10). Kali ini korban yang melapor adalah Frederike (48). Karyawan swasta ini merasa telah dirugikan, karena pulsanya tersedot setelah mengikuti iklan ring back tone (RBT) gratis yang disiarkan sebuah stasiun teve swasta.
Frederike datang melapor ke Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Hendi Afia. Laporan pengaduan mereka diterima petugas yang piket di sentra pelayanan kepolisian (SPK) terpadu. “Kami datang melaporkan kasus pencurian pulsa yang menimpa klien kami. Kami melaporkan penyelenggara RBT,” jelas Hendi Afia.
Menurut dia, kliennya merasa tertipu dengan iklan RBT di sebuah stasiun teve swasta. Saat iklan itu ditayangkan, Frederike tertarik dengan iming-iming RBT gratis dan hadiah uang satu juta rupiah. “Klien saya tertarik dengan iklan itu. Tapi ketika mengetik *111*93*2#, RBT tidak pernah didapat dan pemotongan pulsa terus terjadi,” papar Hendi.
Saksi pelapor membenarkan penjelasan kuasa hukumnya itu. Ia mengetik perintah yang tertera dalam iklan tersebut. Tapi sejak 8 November 2010 hingga Februari 2011 atau selama tiga bulan, RBT tidak kunjung didapat dan pulsa selalu tersedot.
“Saya baru tahu pulsa saya tersedot pada 26 November 2010. Saat itu saya hendak menelpon kerabat saya, ternyata tidak bisa karena pulsa habis. Padahal, sejak diisi tidak pernah saya gunakan untuk apa pun. Tapi pulsa sudah habis, negitu akan saya pakai untuk menelpon,” jelas dia.
Namun, Frederike hingga jini belum mengetahui berapa jumlah kerugian akibat dari pencurian pulsa itu. “Yang jelas saya merasa tertipu dengan iklan RBT,” ujarnya dengan nada tinggi dan kesal.
Kasus ini pun dilaporkan kepada polisi. Pengaduan sudah diterima dan diberikan registasi pelaporan. Petugas menjerat penyelenggara RBT itu dengan pelanggaran pasal 378 jo 372 KUHP dan pasal 30 ayat (1) jo pasal 46 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik.(tnc/bie)
|