Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Laks Tidak Tahu Kasus Korupsi Eddie Widiono
Tuesday 01 Nov 2011 17:07:12
 

Mantan Meneg BUMN Laksamana Sukardi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Upaya penuntut umum untuk membuktikan keterlibatan tindakan korupsi yang melibatkan mantan Dirut PT PLN (Persero) Eddie Widiono Suwondo, tidak sesuai harapan. Pasalnya, mantan Meneg BUMN Laksamana Sukardi malah menyatakan tidak tahu-menahu pelaksanaan proyek tersebut.

Hal ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/11). Laksamana Sukardi dihadirkan sebagai saksi untuk perkara korupsi dengan terdakwa Eddie Widiono tersebut. Laks—panggilan akrabnya—justru baru mengetahui kasus ini, setelah membaca berita acara pemeriksaan (BAP) Eddie dari penyidik KPK.

"Saya tidak tahu kasus tersebut sebelumnya. Saya baru tahu, setlah dipanggil penyidik KPK dan membaca BAP itu. Ternyata Pak Eddie disangkakan melakukan korupsi proyek pengadaan outsourcing CIS-RISI di PT PLN pada 2000-2006," jelas dia di hadapan majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba.

Mendapat jawaban itu, hakim ketua Tjokorda penasaran. Sebab, selaku atasan Eddie, tidak mungkin Laks tidak mengetahui adanya pelaksanaan proyek tersebut. "Aneh, Anda kok tidak tahu. Seharusnya saksi tahu dengan permasalahan ini. Saksi kan seorang Menteri BUMN saat terdakwa menjabat sebagai Dirut PLN, seharusnya ya tahu," tegas Tjokorda.

Tapi Laks masih bisa berkilah. Alasannya, meski menjabat menteri, tapi dirinya hanya melakukan analisa anggaran proyek setiap proyek yang dilaksanakan perusahaan milik negara. Dirinya pun tidak pernah ikut campur masalah internal setiap perusahaan milik negara.

"Jika kami ikut campur terhadap proyek, itu tidak benar. Kalau ada konflik internal dalam perusahaan BUMN, semua itu harus diselesaikan oleh direksi perusahaan tersebut. Itu sesuai dengan AD/ART perusahaan. Jadi, kami tidak berhak masuk ke dalam konflik tersebut," jelas dia.

Dalam perkara ini, terdakwa Eddie Widiono didakwa terlibat kasus korupsi pengadaan Customer Information System di PLN yang diduga merugikan negara Rp 45 miliar. Selain itu, juga kasus pengadaan Sistem Manajemen Pelanggan di PLN Distribusi Jawa Timur pada 2003-2007 yang merugikan negara Rp 170 miliar. Atas perbuatannya ini, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2