JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Upaya penuntut umum untuk membuktikan keterlibatan tindakan korupsi yang melibatkan mantan Dirut PT PLN (Persero) Eddie Widiono Suwondo, tidak sesuai harapan. Pasalnya, mantan Meneg BUMN Laksamana Sukardi malah menyatakan tidak tahu-menahu pelaksanaan proyek tersebut.
Hal ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/11). Laksamana Sukardi dihadirkan sebagai saksi untuk perkara korupsi dengan terdakwa Eddie Widiono tersebut. Laks—panggilan akrabnya—justru baru mengetahui kasus ini, setelah membaca berita acara pemeriksaan (BAP) Eddie dari penyidik KPK.
"Saya tidak tahu kasus tersebut sebelumnya. Saya baru tahu, setlah dipanggil penyidik KPK dan membaca BAP itu. Ternyata Pak Eddie disangkakan melakukan korupsi proyek pengadaan outsourcing CIS-RISI di PT PLN pada 2000-2006," jelas dia di hadapan majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba.
Mendapat jawaban itu, hakim ketua Tjokorda penasaran. Sebab, selaku atasan Eddie, tidak mungkin Laks tidak mengetahui adanya pelaksanaan proyek tersebut. "Aneh, Anda kok tidak tahu. Seharusnya saksi tahu dengan permasalahan ini. Saksi kan seorang Menteri BUMN saat terdakwa menjabat sebagai Dirut PLN, seharusnya ya tahu," tegas Tjokorda.
Tapi Laks masih bisa berkilah. Alasannya, meski menjabat menteri, tapi dirinya hanya melakukan analisa anggaran proyek setiap proyek yang dilaksanakan perusahaan milik negara. Dirinya pun tidak pernah ikut campur masalah internal setiap perusahaan milik negara.
"Jika kami ikut campur terhadap proyek, itu tidak benar. Kalau ada konflik internal dalam perusahaan BUMN, semua itu harus diselesaikan oleh direksi perusahaan tersebut. Itu sesuai dengan AD/ART perusahaan. Jadi, kami tidak berhak masuk ke dalam konflik tersebut," jelas dia.
Dalam perkara ini, terdakwa Eddie Widiono didakwa terlibat kasus korupsi pengadaan Customer Information System di PLN yang diduga merugikan negara Rp 45 miliar. Selain itu, juga kasus pengadaan Sistem Manajemen Pelanggan di PLN Distribusi Jawa Timur pada 2003-2007 yang merugikan negara Rp 170 miliar. Atas perbuatannya ini, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(tnc/spr)
|