Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
Laksamana Pertama TNI M Richad Resmi Jabat Danpuspomal
Thursday 30 Apr 2015 18:32:37
 

Kasal Laksamana TNI Ade Supandi, S.E., memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut, di Markas Puspomal, Kelapa Gading, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (30/4).(Foto: BH/yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Staf TNI Angkatan Laut atau Kasal, Laksamana TNI Ade Supandi, S.E., memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) dari Brigjen TNI Marinir Gunung Heru T. Wibowo, S.H., kepada Laksamana Pertama TNI Muchammad Richad, S.H., yang dilaksanakan dalam upacara militer bertempat di Markas Puspomal, Kelapa Gading, Sunter, Jakarta Utara pada, Kamis (30/4).

Laksamana Pertama TNI Muchammad Richad, S.H., adalah lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) angkatan-31 tahun 1986, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Pembinaan Mental (Kapusbintal) TNI di Mabes TNI, sedangkan Brigjen TNI Marinir Gunung Heru T. Wibowo, S.H., selanjutnya akan bertugas sebagai Staf Khusus Kasal di MabesAL.

Dalam sambutannya Kasal, Laksmana TNI Ade Supandi, S.E., mengatakan, "dengan adanya serahterima jabatan ini diharapkan adanya semangat baru di lingkungan Puspomal pada khususnya dan di seluruh personel Korps Pomal pada umumnya," kata Kasal.

Selanjutnya Kasal menambahkan bahwa, "bahwa di era globalisasi dewasa ini yang sangat pesat telah membawa perubahan sikap, pola pikir dan perilaku prajurit yang menyimpang yang dapat berimplikasi pada tindak pelanggaran disiplin prajurit bahkan menjadi pelanggaran hukum yang pada akhirnya akan berdampak pada rusaknya nama baik ataupun citra institusi TNI AL, semua ini dapat dihindari dengan memperkuat keimanan dan ketaqwaan di kalangan semua personel prajurit Puspomal" pungkas Kasal.

"Karena itu dibutuhkan penanganan yang komprehensif dari Puspomal melalui manajemen penanganan tindak pelanggaran secara premtif, preventif hingga represif, sehingga menghasilkan prajurit yang taat hukum", jelas Kasal.

Kasal juga berharap, Puspomal mampu menegakkan 8 fungsi utamanya, antara lain, penegakan hukum, penegakan tata tertib dan disiplin, penyidikan, dan penyelidikan kriminal.

"Pembinaan disiplin personel harus dilaksanakan secara terus menerus, konsisten dan sinergis dengan institusi terkait. Sehingga dari waktu ke waktu tingkat pelanggaran disiplin dan pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit militer, PNS dan keluarganya semakin menurun", harap Ade.

Secara umum Kasal berpesan agar seluruh prajurit AL terus menjaga profesionalitas, soliditas dan kerjasama internal maupun eksternal.

"Prajurit AL harus dapat menjadi teladan sebagai prajurit pejuang dan pejuang prajurit," pungkas Kasal.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2