Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
Laksamana Pertama TNI M Richad Resmi Jabat Danpuspomal
Thursday 30 Apr 2015 18:32:37
 

Kasal Laksamana TNI Ade Supandi, S.E., memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut, di Markas Puspomal, Kelapa Gading, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (30/4).(Foto: BH/yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Staf TNI Angkatan Laut atau Kasal, Laksamana TNI Ade Supandi, S.E., memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) dari Brigjen TNI Marinir Gunung Heru T. Wibowo, S.H., kepada Laksamana Pertama TNI Muchammad Richad, S.H., yang dilaksanakan dalam upacara militer bertempat di Markas Puspomal, Kelapa Gading, Sunter, Jakarta Utara pada, Kamis (30/4).

Laksamana Pertama TNI Muchammad Richad, S.H., adalah lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) angkatan-31 tahun 1986, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Pembinaan Mental (Kapusbintal) TNI di Mabes TNI, sedangkan Brigjen TNI Marinir Gunung Heru T. Wibowo, S.H., selanjutnya akan bertugas sebagai Staf Khusus Kasal di MabesAL.

Dalam sambutannya Kasal, Laksmana TNI Ade Supandi, S.E., mengatakan, "dengan adanya serahterima jabatan ini diharapkan adanya semangat baru di lingkungan Puspomal pada khususnya dan di seluruh personel Korps Pomal pada umumnya," kata Kasal.

Selanjutnya Kasal menambahkan bahwa, "bahwa di era globalisasi dewasa ini yang sangat pesat telah membawa perubahan sikap, pola pikir dan perilaku prajurit yang menyimpang yang dapat berimplikasi pada tindak pelanggaran disiplin prajurit bahkan menjadi pelanggaran hukum yang pada akhirnya akan berdampak pada rusaknya nama baik ataupun citra institusi TNI AL, semua ini dapat dihindari dengan memperkuat keimanan dan ketaqwaan di kalangan semua personel prajurit Puspomal" pungkas Kasal.

"Karena itu dibutuhkan penanganan yang komprehensif dari Puspomal melalui manajemen penanganan tindak pelanggaran secara premtif, preventif hingga represif, sehingga menghasilkan prajurit yang taat hukum", jelas Kasal.

Kasal juga berharap, Puspomal mampu menegakkan 8 fungsi utamanya, antara lain, penegakan hukum, penegakan tata tertib dan disiplin, penyidikan, dan penyelidikan kriminal.

"Pembinaan disiplin personel harus dilaksanakan secara terus menerus, konsisten dan sinergis dengan institusi terkait. Sehingga dari waktu ke waktu tingkat pelanggaran disiplin dan pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit militer, PNS dan keluarganya semakin menurun", harap Ade.

Secara umum Kasal berpesan agar seluruh prajurit AL terus menjaga profesionalitas, soliditas dan kerjasama internal maupun eksternal.

"Prajurit AL harus dapat menjadi teladan sebagai prajurit pejuang dan pejuang prajurit," pungkas Kasal.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2