Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Grand Indonesia
Laksamana Sukardi Diperiksa Kejagung Lagi Soal Kasus Grand Indonesia
2016-04-19 13:45:11
 

Ilustrasi. Kejagung Periksa Mantan Mentri BUMN Laksamana Sukardi sebagai Saksi dalam Kasus BOT Hotel Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi diperiksa lagi oleh jaksa penyidik di gedung bundar Kejagung selama kurang lebih 7 jam, Senin (18/4), Ia kembali diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski, pada Kasus Grand Indonesia.

Pemeriksaan ini bukan merupakan pemeriksaan perdana, pasalnya pada 1 Maret 2016 lalu Laksamana Sukardi pernah pula diperiksa sebagai saksi.

Usai menjalani pemeriksaan, Laksamana Sukardi hanya melempar senyum tanpa memberikan keterangan apapun pada awak media.

Senada dengan Laksamana Sukardi, Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Yulianto juga enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan tersebut. "Saya tidak komentar," singkatnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi tentang perjanjian kerjasama antara PT HOTEL Indonesia Natour dengan PT Cipta Karya Bumi Indah. Penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Ptin-10/F.2/Fd.1/02/2016 tertanggal 23 Februari 2016

Dalam upaya menguak kasus ini, Kejaksaan telah memanggil Direktur Utama PT HIN Iswandi Said untuk dimintai keterangan.Tim penyidik juga telah menggeledah Menara BCA dan Apartemen Kempinski, Thamrin, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut, tim Kejagung membawa sejumlah dokumen yaitu risalah rapat terkait kerjasama BOT (built, operation, transfer), dokumen pengembangan, proposal PT CKBI, dan rekap penerimaan kompensasi BOT.

Jampidsus Arminsyah menjelaskan awal mula perkara ini adalah adanya pembangunan dua tower yaitu Menara BCA dan Apartemen Kempinski diluar perjanjian.

Dalam kontrak BOT yang ditandatangani 13 Mei 2004 lalu, hanya ada empat bangunan yang dibangun diatas tanah negara yang diterbitkan atas nama PT Grand Indonesia yaitu Hotel bintang lima, dua pusat perbelanjaan, dan fasilitas parkir.

Selain itu, ada permasalahan perpanjangan kontrak kerjasama. Awalnya, kontrak kerjasama hanya berlangsung selama 30 tahun dimulai dari 2004.

Sementara, Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa Menteri BUMN era Presiden Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi, Ia dikenal juga pernah bergabung sebagai politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Laksamana Sukardi sebagai saksi terkait dugaan korupsi perjanjian kerjasama antara PT HOTEL Indonesia Natour (BUMN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) yang merupakan anak usaha Djarum Group.

"Iya benar yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Senin (18/4).

Selain Laksamana Sukardi, penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT HOTEL Indonesia Indonesia Natour periode 999-2009, AM Suseto, juga sebagai saksi kasus ini.

Adapun kasus ini bermulai saat pemilik sebagian besar saham PT GI, PT CKBI menjadi pemenang lelang pengelolaan kawasan HOTEL Indonesia, Jakarta dengan sistem kontrak build, operate, transfer (BOT) kawasan HOTEL Indonesia selama 30 tahun sejak 2004.

Kemudian sesuai kontrak tersebut PT Grand Indonesia membangun satu HOTEL BINTANG LIMA, dua pusat perbelanjaan, dan satu fasilitas parkir di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta.

Namun diketahui PT CKBI membangun dan mengelola Menara BCA dan Apartemen Kempinski Residence yang tidak tercantum dalam kontrak BOT.

Di dalam kontrak tersebut diduga negara juga dirugikan dengan adanya perpanjangan kontrak tanpa melakukan penghitungan secara benar.

Akibatnya dari perpanjangan kontrak yang menjadi 50 tahun itu Kejagung menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 triliun.

Angka tersebut masih bersifat sementara dan masih dalam penghitungan.

Namun pihak PT GI membantah keras bahwa pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski melanggar hukum dan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun.

Sebab dalam kontrak BOT terdapat kata 'antara lain' dan 'bangunan-bangunan lainnya', sehingga PT GI dimungkinkan untuk membangun gedung perkantoran dan apartemen.(okezone/tribunnews/bisnis/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2