Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Lalaikan Info BIN, Polri Lakukan Investigasi Internal
Friday 30 Sep 2011 21:21:14
 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mabes Polri akan melakukan investigasi internal terkait dugaan kelalaian dalam menanggapi informasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) terkait aksi teroris di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Kepunton, Solo, Jawa Tengah. “Kami lakukan upaya internal menanggapi informasi BIN itu,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).

Namun, Anton enggan komentar mengenai kebenaran dugaan kelalaian tersebut. Ia hanya mengatakan, aparat keamanan sebagai manusia tetap memiliki keterbatasan. Apalagi saat ini informasi intelijen tak bisa dijadikan alat bukti untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku teror. “Jika informasi intelijen bisa jadi alat bukti, polsi bisa sangat efektif meredam terorisme," selorohnya.

Sebelumnya, Kepala BIN Sutanto telah mengusulkan informasi intelijen bisa menjadi alat bukti bagi kepolisian dalam melakukam pemberantasan terorisme. Belum adanya payung hukum atas usulan ini menjadikan kendala utama dalam pemberantasan terorisme. Celah inilah yang akhirnya membuat kepolisian tak dapat mengamankan pihak-pihak yang diduga akan melakukan aksi terorisme.

Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Kontras Haris Azhar mengancam akan mengajukan uji materi (Judicial review) satu hari kemudian, begitu RUU Intelijen Negara disahkan sebagai UU. "Begitu satu hari setelah disahkan sebagai UU, kami akan langsung ajukan UU itu kepada MK,” tegasnya.

RUU Intelijen Negara itu, jelas dia, memiliki banyak masalah yang mendasar. Salah satunya adalah mengenai mekanisme pelaporan masyarakat sipil. Selain itu, isi dari RUU intelijen dianggap mengancam kebebasan sipil. Pasalnya, UU itu hanya memberikan kewenangan yang besar bagia aparat keamanan, tapi tidak memberikan sistem deteksi yang baik.

Haris menambahkan, akuntabilitas dan pengawasan yang diatur dalam RUU tersebut, juga masih dinilai multitafsir. Selain itu, terminologi yang bersifat multitafsir berpotensi untuk disalahgunakan aparat keamanan, seperti era Orde Baru. Dengan kewenangan yang snagat besar itu, intelijen bisa melakukan apa saja yang dikehendakinya dengan alasan keamanan negara.

“Tapi kemungkinan besar RUU itu akan disahkan, fraksi opisisi saja sudah menyetujui draf RUU itu. Soal apa saja yang sudah kami persiapkan untuk melakukan judicial review, tak bisa kami jelaskan sekarang,” selorohnya.(mic/rob/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2