Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Lampung Utara
Lama Buron, Kader PDIP Lampura Ditangkap
Friday 24 Apr 2015 04:45:35
 

Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Rahmat Hartono. Kader PDI Perjuangan.(Foto: Lampost.co)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Rahmat Hartono. Kader PDI Perjuangan ini ditangkap setelah menjadi buronan atas kasus korupsi pelebaran Jalan Jenderal Sudirman, Kotabumi, Lampung Utara 2011-2012.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana yang mengakui bahwa Rahmat Hartono merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi Lampung Utara (Lampura).

"Tim Intel Kejagung bersama tim Kejari Kotabumi berhasil menangkap DPO asal Kejari Kotabumi atas nama Rahmat Hartono," ujarnya, Kamis (23/4).

Rahmat ditangkap di pelataran Gedung Sasono Langen Budoyo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur pada Kamis (23/4) siang.

"Kasus posisi yang bersangkutan berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Kotabumi No: Print-01/N.8.13/Fd.1/01/2014 tanggal 9 Januari 2014," tukasnya.

Rahmat Hartono sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rachmat Hartono tidak pernah memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Kotabumi, Lampura. Tersangka Rachmat Hartono selaku ketua DPRD Lampura periode 2014—2019 telah dipanggil tiga kali, yakni pada 8 Desember 2014, 15 Desember 2014, dan 18 Desember 2014.

Kajari Kotabumi menerbitkan DPO Nomor 249/DPO/N.8.13 tanggal 22 Januari 2015. Sementara itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya telah menitipkan uang pengganti kerugian negara Rp520,4 juta untuk antisipasi apabila perkaranya sudah diputus pengadilan.

Pemkab Lampung Utara mengalokasikan dana untuk pelebaran Jalan Sudirman, Kotabumi sebesar Rp6,5 miliar. Setelah melakukan lelang, PT Way Sabuk memenangkan tender ini. Ketua DPRD Lampung Utara Rachmat Hartono merupakan direktur PT Way Sabuk.

Perusahaan ini memenangkan proyek dengan penawaran Rp 6,49 miliar. Pelaksanaan pekerjaan terhitung 150 hari, mulai dari 24 Juli hingga 24 Desember 2012.

Diketahui, Rahmat dinyatakan terlibat kasus dugaan korupsi pelebaran dua jalur jalan Jendral Sudirman Kecamatan Kotabumi oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2012.

Selanjutnya, dijadikan tersangka sejak 9 Januari 2014. Penetapan Rahmat sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kotabumi nomor: Print-01/N.8.13/Fd.1/01/2014 tanggal 9 Januari 2014.(ton/inilah/lampost/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2