Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Pencemaran Sungai
Lamban, Penanganan Kasus Pencemar Kali Surabaya
Sunday 30 Sep 2012 05:32:12
 

Kali Surabaya (Foto: Ist)
 
SURABAYA,BeritaHUKUM - Penanganan hukum kasus pencemaran Kali Surabaya dinilai lamban. Dari 19 perusahaan besar dan industri rumah tangga yang diketahui mencemari Kali Surabaya sejak 2008, baru 4 perusahaan yang dikenai sanksi hukum.

Aparat hukum dinilai lamban menangani kasus pencemaran Kali Surabaya. Dari 19 perusahaan yang diketahui mencemari Kali Surabaya baru 4 perusahaan yang dikenai sanksi hukum.
Direktur Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton), Prigi Arisandi mengatakan bukti dan rekomendasi yang dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov Jatim dan kepolisian banyak yang tidak ditindaklanjuti.

Sejak tahun 2008 Badan Lingkungan Hidup Jatim menemukan 19 perusahaan besar dan industri rumahan melakukan pencemaran Kali Surabaya. Selain mendapat peringatan, 13 perusahaan direkomendasikan diproses hukum.

Pengadilan Negeri Surabaya baru menjatuhkan hukuman terhadap 4 perusahaan. PT Suparma dikenai hukuman percobaan 1 bulan dan denda Rp 90 juta, PT Alu Aksara Pratama dihukum 1,5 tahun percobaan dan denda Rp 3 juta, Rumah Potong Hewan Kota Surabaya dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 10 juta, serta UD Sumber Agung dikenai 1,5 tahun percobaan dan denda Rp 5 juta.

“Dari data yang kami peroleh, sampai saat ini ada 2 perusahaan yaitu PT Platinum Ceramic Ind dan PT Jatim Super yang masih menjalani sidang di PN Surabaya. Sedangkan sisanya, masih dalam taraf pemberkasan atau penyidikan di kepolisian,” kata Prigi, Jumat (28/9).

Prigi mendesak perbaikan dalam pengambilan keputusan terkait kasus pencemaran Kali Surabaya. Salah satunya dengan memberlakukan sistem penegakan hukum satu atap. Transparansi penegakan hukum juga harus dilakukan agar masyarakat dapat mengawasi penanganan kasus lingkungan.

“Dengan adanya Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika perusahaan terbukti melanggar aturan baku mutu pengolaan limbah, polisi dan pengadilan cukup memprosesnya selama 6 bulan,” ujar Prigi.

Berikut daftar perusahaan yang diketahui mencemari Kali Surabaya:

No | Nama Industri | Lokasi | Keterangan | Kejadian | Selesai

1. PT Wings Surya | Kab. Gresik | Pemberkasan/Penyidikan | 2008 | -
2. PT Suparma |Surabaya | Percobaan 1 bln, denda Rp 90Jt | 2008 | 2010
3. PT Platinum Ceramic Ind | Surabaya | Sidang di PN Surabaya | 2008 | -
4. PT Titani Alam Semesta | Kab. Gresik | Pemberkasan/Penyidikan | 2009 | -
5. PT Surabaya Agung Kertas | Kab. Gresik | Pemberkasan/Penyidikan | 2009 | -
6. Rmh Ptg Hewan kota Srby | Surabaya | Penjara 6 bulan, denda Rp 10 Juta | 2009 | 2010
7. PT Sinar Sosro | Kab. Gresik | Pemberkasan/Penyidikan | 2009 | -
8. PT Gloria Bosco | Kab. Gresik | Pemberkasan/Penyidikan | 2009 | -
9. PT Unimos Kab. Gresik | Pemberkasan/Penyidikan | 2009 | -
10. PT Alu Aksara Pratama | Kab. Mojokerto | Percobaan 1,5 th, denda Rp3Jt | 2010 | -
11. UD Sumber Agung | Kab. Sidoarjo | Percobaan 1,5 th, denda Rp 5 Jt | 2010 | -
12. PT Djatim Super | Surabaya | Sidang di PN Surabaya | 2010 | -
13. PT Mount Dreams Indonesia | Kab.Gresik | Pemberkasan/Penyidikan | 2011 | -
(bhc/vhr/rt)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2