Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Pencemaran Sungai
Lamban, Penanganan Kasus Pencemar Kali Surabaya
Sunday 30 Sep 2012 05:32:12
 

Kali Surabaya (Foto: Ist)
 
SURABAYA,BeritaHUKUM - Penanganan hukum kasus pencemaran Kali Surabaya dinilai lamban. Dari 19 perusahaan besar dan industri rumah tangga yang diketahui mencemari Kali Surabaya sejak 2008, baru 4 perusahaan yang dikenai sanksi hukum.

Aparat hukum dinilai lamban menangani kasus pencemaran Kali Surabaya. Dari 19 perusahaan yang diketahui mencemari Kali Surabaya baru 4 perusahaan yang dikenai sanksi hukum.
Direktur Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton), Prigi Arisandi mengatakan bukti dan rekomendasi yang dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov Jatim dan kepolisian banyak yang tidak ditindaklanjuti.

Sejak tahun 2008 Badan Lingkungan Hidup Jatim menemukan 19 perusahaan besar dan industri rumahan melakukan pencemaran Kali Surabaya. Selain mendapat peringatan, 13 perusahaan direkomendasikan diproses hukum.

Pengadilan Negeri Surabaya baru menjatuhkan hukuman terhadap 4 perusahaan. PT Suparma dikenai hukuman percobaan 1 bulan dan denda Rp 90 juta, PT Alu Aksara Pratama dihukum 1,5 tahun percobaan dan denda Rp 3 juta, Rumah Potong Hewan Kota Surabaya dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 10 juta, serta UD Sumber Agung dikenai 1,5 tahun percobaan dan denda Rp 5 juta.

“Dari data yang kami peroleh, sampai saat ini ada 2 perusahaan yaitu PT Platinum Ceramic Ind dan PT Jatim Super yang masih menjalani sidang di PN Surabaya. Sedangkan sisanya, masih dalam taraf pemberkasan atau penyidikan di kepolisian,” kata Prigi, Jumat (28/9).

Prigi mendesak perbaikan dalam pengambilan keputusan terkait kasus pencemaran Kali Surabaya. Salah satunya dengan memberlakukan sistem penegakan hukum satu atap. Transparansi penegakan hukum juga harus dilakukan agar masyarakat dapat mengawasi penanganan kasus lingkungan.

“Dengan adanya Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika perusahaan terbukti melanggar aturan baku mutu pengolaan limbah, polisi dan pengadilan cukup memprosesnya selama 6 bulan,” ujar Prigi.

Berikut daftar perusahaan yang diketahui mencemari Kali Surabaya:

No | Nama Industri | Lokasi | Keterangan | Kejadian | Selesai

1. PT Wings Surya | Kab. Gresik | Pemberkasan/Penyidikan | 2008 | -
2. PT Suparma |Surabaya | Percobaan 1 bln, denda Rp 90Jt | 2008 | 2010
3. PT Platinum Ceramic Ind | Surabaya | Sidang di PN Surabaya | 2008 | -
4. PT Titani Alam Semesta | Kab. Gresik | Pemberkasan/Penyidikan | 2009 | -
5. PT Surabaya Agung Kertas | Kab. Gresik | Pemberkasan/Penyidikan | 2009 | -
6. Rmh Ptg Hewan kota Srby | Surabaya | Penjara 6 bulan, denda Rp 10 Juta | 2009 | 2010
7. PT Sinar Sosro | Kab. Gresik | Pemberkasan/Penyidikan | 2009 | -
8. PT Gloria Bosco | Kab. Gresik | Pemberkasan/Penyidikan | 2009 | -
9. PT Unimos Kab. Gresik | Pemberkasan/Penyidikan | 2009 | -
10. PT Alu Aksara Pratama | Kab. Mojokerto | Percobaan 1,5 th, denda Rp3Jt | 2010 | -
11. UD Sumber Agung | Kab. Sidoarjo | Percobaan 1,5 th, denda Rp 5 Jt | 2010 | -
12. PT Djatim Super | Surabaya | Sidang di PN Surabaya | 2010 | -
13. PT Mount Dreams Indonesia | Kab.Gresik | Pemberkasan/Penyidikan | 2011 | -
(bhc/vhr/rt)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Sungai
 
  Anggota DPR Minta Aparat Hukum Usut Tuntas Kasus Pencemaran Limbah oleh CV PJ
  Pencemaran Sungai Citarum Perlu Segera Ditangani Serius
  Lamban, Penanganan Kasus Pencemar Kali Surabaya
  Cemarkan Sungai, Sejumlah Petinggi Perusahaan Ditahan
  Pabrik Sabun Diduga Lakukan Pencemaran Sungai
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2