Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
AS
Lance Armstrong Menyesal Melakukan Doping
Friday 18 Jan 2013 13:40:31
 

Lance Armstrong dan Oprah Winfrey.(Foto: Ist)
 
LOS ANGELES, Berita HUKUM - Mantan pembalap berusia 41 tahun itu mengakui hal itu dalam wawancara dengan Oprah Winfrey, Jum'at (18/1).

“Saya memandang situasi ini sebagai dusta besar yang saya ulangi berulang kali,” kata dia.

“Saya membuat keputusan-keputusan tersebut, itu adalah kesalahan saya dan saya di sini untuk mengatakan bahwa saya menyesal,” tambahnya.

Namun Armstrong membantah jika apa yang ia lakukan adalah “program doping terbesar dalam dunia olahraga,” dan mengatakan bahwa hal itu adalah, “langkah yang cerdas tapi konservatif dan berisiko,” katanya.

Setelah membantah selama bertahun-tahun inilah yang dikatakan Armstrong pada Winfrey:

-Ia mengonsumsi obat peningkat performa untuk setiap kemenangan Tour de France antara 1999-2005.

-Doping adalah “bagian dari proses yang disyaratkan untuk menjuarai Tour.”

-Ia tidak merasa telah berbuat curang

-Ia tidak takut tertangkap

- “Semua kesalahan” adalah tanggung jawabnya.

-Ia adalah seorang bully yang “menyerang” orang yang tidak ia sukai

-Perjuangannya melawan kanker di pertengahan 1990an memberinya sikap “harus menang”

-Ia akan bekerja sama dengan penyelidikan resmi atas doping dalam bersepeda.

Tidak merasa bersalah

Armstrong kehilangan semua gelar Tour de France tahun lalu setelah dijuluki “pelaku kecurangan berantai” oleh Badan Anti Doping AS (Usada).

Armstrong memutuskan tidak menentang semua tuduhan dan mengatakan ia lelah dengan semua tuduhan. Ia selalu menyangkal kuat semua tuduhan doping.

Semua itu berubah dalam hitungan detik saat di awal wawancara Winfrey menuntut jawaban ya atau tidak.

Oprah: “Apakah anda pernah mengonsumsi zat terlarang untuk meningkatkan performa anda bersepeda?,” tanyanya.

Armstrong: “Ya”

Oprah: “Apakah salah satu zat itu EPO?”

Armstrong: “Ya”

Oprah: “Apakah anda mengonsumsi zat terlarang lainnya?”

Armstrong: "Yes."

Dalam bagian wawancara selanjutnya, Winfrey bertanya, “Apakah anda merasa hal itu adalah sebuah kesalahan?.

Armstrong menjawab, “Tidak. Mengerikan.”

Winfrey: “Apakah anda merasa bersalah?”

Armstrong: “Tidak. Lebih mengerikan lagi.”

Winfrey: “Apakah anda merasa anda berbuat curang?”

Armstrong: “Tidak. Paling mengerikan.”

Armstrong melanjutkan, “Definisi curang adalah mengambil keuntungan dari lawan atau musuh. Saya tidak memandangnya seperti itu. Saya melihatnya sebagai arena bertanding.

Saya tidak mengerti besarnya masalah itu. Yang penting adalah saya mulai memahaminya.

“Saya melihat kemarahan pada diri orang-orang, pengkhianatan. Semuanya ada di sana. Orang yang percaya dan mendukung saya dan mereka berhak merasa dikhianati dan itu kesalahan saya dan saya akan menghabiskan seumur hidup saya berusaha mendapatkan kembali kepercayaan mereka dan meminta maaf pada mereka,” pungkasnya.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > AS
 
  Merril Lynch Bayar Ganti Rugi Gugatan Rasial Rp 1,7 Triliun
  AS Marah Terhadap Rusia Soal Snowden
  Bradley Manning Diputus Bersalah Lakukan Spionase
  Dapat Jutaan Dollar Setelah Dipenjara
  Bradley Manning Tunggu Vonis
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2