Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Gas
Langgar Izin Eksploitasi, BP Migas Usir GM Petrochina
Wednesday 22 Feb 2012 20:15:36
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) telah memulangkan General Manager Joint Operating Body (GM JOB) PT Petrochina Jabung, Zang Jung Wen. Hal ini terkait dengan ditemukannya pelanggaran mengenai izin prinsip dalam kegiatan ekploitasi atau pengeboran 18 sumur di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bengkulu.

“Kami sudah tegur. Kami lihat memang Petrochina di sini (Tanjung Jabung Barat) agak nakal. Tetapi di tempat lain tidak. Sekarang GM-nya, Zang Jung Wen sudah kami pulangkan. Kami tidak toleransi atas pelanggaran itu,” kata Kepala BP Migas R Priyono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/2).

Menurut dia, tindakan tegas ini diambil, setelah pihaknya mengadakan pertemuan dengan Bupati Tanjung Jabung Barat, Usman Ermu di Jakarta pada Selasa (21/2) kemarin. Pertemuan itu membahas masalah penyelesaian izin 18 sumur JOB Petrochina-Jabung yang belum lenggkap. "Ternyata JOB -Petrochina Jabung itu telah melewati kewenangan BP Migas, terkait perizinan 18 sumur. Kami sudah bicarakan dengan Pemda Tanjung Jabung Barat," jelasnya.

Dari 18 sumur tersebut, jelas Priyono, ditemukan perizinannya yang belum lengkap. Hal itu di antaranya adalah belum memiliki izin Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL), belum punya ijin lahan, dan belum punya ijin jalan (acces road). “Mereka belum memiliki kelengkapan tersebut, tapi sudah melakukan operasional, seperti sudah memiliki izin,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas, Sekuriti dan Formalitas BP Migas, Gde Pradnyana mengatakan, izin kegiatan itu pun belum diturunkan Pemkab Tanjung Jabung Barat hingga kini. "Kami berharap, paling lama dua minggu izin akan turun untuk menyelesaikan kisruh ini," paparnya.

Potensi Migas dari 18 sumur tersebut, mencapai sekitar 6.000 barel oil ekuivalen per hari (gas sekitar 20 MMSCFD dan minyaknya sekitar 1000 barel per hari). Sedangkan sumur yang sudah produksi di areal Jabung berjumlah 91 sumur dengan produksi sebesar 51.000 boepd. Bupati Tanjung Jabung Barat mengharapkan dengan selesainya izin 18 sumur tambang itu, dapat menghasilkan dana tambahan bagi hasil (DBH) migas, yang tahun lalu mencetak nilai sebesar 217 miliar rupiah. (dbs/boy)



 
   Berita Terkait > Gas
 
  Don't Gas Asia: Masyarakat Sipil Tuntut Upaya Nyata Dekarbonisasi, Bukan Solusi Palsu
  Harga LPG Nonsubsidi Naik Mulai Hari Ini
  Pemerintah Harus Hati-Hati Cabut Subsidi Elpiji 3 Kg
  Pengoplosan Gas Subsidi Sebabkan Kelangkaan Gas Elpiji
  Langka Gas Elpiji 3 Kg, Kegagalan Manajemen Logistik Nasional
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2