JAKARTA, Berita HUKUM - Pembatasan penggunaan lambang negara yang tertuang dalam Pasal 57 huruf d Undang-Undang No. 24 /2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, merupakan bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya sebagai warga negara. Pengekangan yang demikian dapat mengurangi rasa memiliki yang ada pada warga negara terhadap lambang negaranya, dan bukan tidak mungkin dalam derajat tertentu mengurangi kadar nasionalisme.
Mahkamah berpendapat dalil para Pemohon mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 57 huruf d UU tersebut beralasan menurut hukum dan menyatakan Pasal 57 huruf d UU tersebut inkonstitusional. “Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD, saat membacakan Putusan Perkara Nomor 4/PUU-X/2012, Selasa (15/1), di Ruang Sidang Pleno MK. Selain terhadap Pasal 57 huruf d, Mahkamah juga menyatakan 69 huruf c UU tersebut inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Forum Kajian Hukum dan Konstitusi dkk mempersoalkan Pasal 57 huruf c dan huruf d UU tersebut. Pasal 57 huruf c tidak sesuai semangat kebebasan berpikir, berkehendak, serta berserikat dan berkumpul untuk mengekspresikan kehendaknya di muka umum. Pasal 57 huruf d kental tindakan diskriminasi warga negara dan pasal ini menyebabkan kriminalisasi tanpa mempertimbangkan rasa nasionalisme, yang terkait ketentuan pidana Pasal 69. Penggunaan lambang negara oleh masyarakat walaupun dilandasi oleh nasionalisme, tetap dikriminalkan. Pasal 57 huruf c dan huruf d UU 24/2009 telah menghalangi para Pemohon untuk menggunakan lambang Negara Republik Indonesia, bahkan dua Pemohon pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan karena menggunakan lambang negara untuk kegiatannya.
Pasal 57 huruf c dan d Undang-Undang No. 24 /2009, menyebutkan, “Setiap orang dilarang: c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan, d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
Sedangkan Pasal 69 huru c, menyebutkan, “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: c. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.(su/mk/bhc/rby) |