Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Langgar Perda, Panti Pijat Disegel
Wednesday 10 Aug 2011 20:25:29
 

Ilustrasi
 
JAKARTA-Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap satu usaha griya pijat yakni, Imperium Spa di Jl Hasyim Ashari, Kompleks Ruko Roxy Mas, Gambir, Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan, karena jenis industri pariwisata itu masuk kategori yang mesti tutup selama bulan Ramadhan.

Penyegelan yang dilakukan ini, bekerja sama dengan Satpol PP. Penyegelan ini juga dilakukan untuk mencegah adanya tindakan anarkis dari masyarakat yang merasa terganggu. Selanjutnya, Disparbud akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola industri pariwisata yang tidak mematuhi aturan.

“Penutupan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Bagi yang tidak mematuhi aturan, sanksi tegas siap dikenakan. Kami terus lakukan pengawasan. Jika masih ada yang kedapatan membandel tentu akan kami tindak,” kata Kepala Disparbud DKI Jakarta, Arie Budhiman kepada wartawan, Rabu (10/8).

Dasar sanksi ini berdasarkan Surat Edaran Kepala Disparbud DKI Jakarta No 28/SE/2011 tanggal 15 Juni 2011 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan 1432 H serta Perda No 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan. Selama Ramadhan ini, Disparbud akan terus melaksanakan pengawasan khusus terhadap penyelenggaraan industri hiburan.

Sementara itu, Kasie Pengawasan Tempat Usaha dan Hiburan Satpol PP DKI Jakarta, Nanto Dwi Subekti mengatakan, dengan penyegelan bisnis hiburan ini, diharapkan selama Ramadhan suasana semakin kondusif dengan mematuhi ketentuan yang berlaku. “Kami selalu berkoordinasi dengan Disparbud dalam mengawasi penyelenggaraan tempat hiburan selama Ramadhan,” jelasnya.(bjc/irw)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2