JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui Satuan Patroli dan Pengawalan (Sat Patwal) melakukan penindakan terhadap masyarakat yang dinilai melanggar ketentuan Protokol Kesehatan (Prokes) terlebih Provinsi DKI Jakarta hingga kini masih diberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Satuan Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, dalam siaran persnya yang diterima Berita HUKUM, Selasa, (26/1) menegaskan penindakan yang dilakukan diantaranya dengan membubarkan kerumunan yang ditimbulkan dari berkumpulnya para pengendara motor malam hari atau yang biasa disebut night biker.
"Langkah penindakan ini juga merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19. Para night biker ini jelas-jelas melanggar ketentuan 3-M, terutama keharusan menggunakan masker dan mencegah kerumunan," kata AKBP Argo Wiyono.
Lulusan Akademi Kepolisian 2003 ini mengatakan pihaknya rutin melalukan tindakan Kepolisian yang menyasar langsung kepada para night biker yang biasa berkumpul di pusat-pusat keramaian Ibukota, seperti di kawasan Monas.
"Terutama pada malam-malam libur mulai Jumat malam hingga Minggu malam 22-25 Januari 2021 lalu di kawasan Bundaran Hotel Indonesia dan Silang Monumen Nasional," tutur dia.
Dikatakannya, selain para pengendara motor yang berkumpul sehingga membentuk kerumunan, pihaknya juga akan menindak pihak-pihak yang terlibat balap liar.
"Sat Patwal akan berpatroli dan menindak kerumunan para pengendara sepeda motor. Mereka antara lain menonton balap liar dan para pengendara yang mengikuti balap liar," tandasnya.
Bagi mereka yang tidak membawa kelengkapan berkendara, lanjut Argo, akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. "Yang tidak lengkap atau menyalahi ketentuan terpaksa diamankan di Mapolda Metro Jaya,"ucapnya.(bh/mos/amp) |