Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Langgar Prokes, Para Night Biker Ditindak Satuan Patwal Ditlantas Polda Metro
2021-01-27 00:02:38
 

Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono memimpin langsung penindakan terhadap kerumunan night biker. (Foto: Dok. Sat Patwal)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui Satuan Patroli dan Pengawalan (Sat Patwal) melakukan penindakan terhadap masyarakat yang dinilai melanggar ketentuan Protokol Kesehatan (Prokes) terlebih Provinsi DKI Jakarta hingga kini masih diberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Satuan Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, dalam siaran persnya yang diterima Berita HUKUM, Selasa, (26/1) menegaskan penindakan yang dilakukan diantaranya dengan membubarkan kerumunan yang ditimbulkan dari berkumpulnya para pengendara motor malam hari atau yang biasa disebut night biker.

"Langkah penindakan ini juga merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19. Para night biker ini jelas-jelas melanggar ketentuan 3-M, terutama keharusan menggunakan masker dan mencegah kerumunan," kata AKBP Argo Wiyono.

Lulusan Akademi Kepolisian 2003 ini mengatakan pihaknya rutin melalukan tindakan Kepolisian yang menyasar langsung kepada para night biker yang biasa berkumpul di pusat-pusat keramaian Ibukota, seperti di kawasan Monas.

"Terutama pada malam-malam libur mulai Jumat malam hingga Minggu malam 22-25 Januari 2021 lalu di kawasan Bundaran Hotel Indonesia dan Silang Monumen Nasional," tutur dia.

Dikatakannya, selain para pengendara motor yang berkumpul sehingga membentuk kerumunan, pihaknya juga akan menindak pihak-pihak yang terlibat balap liar.

"Sat Patwal akan berpatroli dan menindak kerumunan para pengendara sepeda motor. Mereka antara lain menonton balap liar dan para pengendara yang mengikuti balap liar," tandasnya.

Bagi mereka yang tidak membawa kelengkapan berkendara, lanjut Argo, akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. "Yang tidak lengkap atau menyalahi ketentuan terpaksa diamankan di Mapolda Metro Jaya,"ucapnya.(bh/mos/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2