Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Gas
Langka Gas Elpiji 3 Kg, Kegagalan Manajemen Logistik Nasional
2017-12-14 10:30:03
 

Ilustrasi. Ribuan tabung Gas Elpiji 3 kg saat pengisian pada PT. Hulaju Alue Pineung.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kelangkaan gas LPG 3 Kg yang dikenal dengan sebutan 'Si Melon' hampir disejumlah daerah, adalah kegagalan manajemen logistik nasonal.

Demikian dikemukakan Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Koorkesra) Fahri Hamzah saat dihubungi wartawan, Selasa (12/12).

Fahri mengatakan bahwa LPG itu adalah produk kebutuhan pokok masyarakat yang dipakai setiap hari, dimana jumlahnya tetap. Meningkat atau turun ada dalam statistik dan alur distribusinya jelas, suplay, demand produksi distribusi itu jelas datanya.

"Jadi apabila terjadi kelangkaan, itu kita sebut sebagai kegagalan manajemen. Nah siapa yang bertanggungjawab atas kegagalan manajemen itu, kecuali pemerintah," sebut politisi dari PKS itu lagi.

Karena itu, menurut Fahri pemerintah harus memberikan penjelasan secara akurat tentang siapa yang bertanggungjawab, dan apa sebabnya terjadi kelangkaan. Penjelasan pemerintah itu perlu agar masyarakat itu mengalami ketenangan.

"Sampaikan dong kenapa itu (kelangkaan) terjadinya. Jangan dibiarkan dan lepas tangan," katanya. Sebab, masalah ini lanjut Fahri adalah persoalan penting yang bisa menyebabkan problem-problem yang meresahkan masyarakat, jika ini menjadi lebih luas dan kelangkaan itu terus berkembang.

"Ini harus segera diakhiri, segera dijawab, dan harus segera diupayakan agar kembali secara normal," pungkasnya.

Sementara, Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono terkait kelangkaan gas elpiji ukuran 3 kg ini, rantai distribusi perlu ditelusuri, bagaimana elpiji yang menjadi kebutuhan rumah tangga ini bisa menyusut jumlahnya di pasaran. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diimbau segera turun tangan untuk menginvestigasi celah kemungkinan ada tindak pidana korupsi dalam distribusi elpiji ini.

Bambang Haryo Soekartono menegaskan hal tersebut dalam rilisnya, Rabu (13/12). Ia kecewa melihat realitas kelangkaan elpiji 3 kg, terutama terhadap kinerja Pertamina yang bertanggung jawab atas kelangkaan ini. Masyarakat konsumen, baik rumah tangga maupun pedagang mengeluhkan kondisi ini.

"Sudah harganya mahal, barangnya juga sulit didapat. Setelah didapat, isinya malah tidak sesuai dengan beratnya yang 3 kg. Ternyata, banyak sekali yang dimanipulasi," keluh politisi Partai Gerindra ini. KPK diimbaunya memeriksa Pertamina sebagai penyuplai elpiji 3 kg. Saat ini, kritik Bambang, Pertamina belum menunjukkan profesionalisme sepanjang dipimpin Direktur Utamanya Elia Massa Manik.

Kinerja Dirut Pertamina masih dinilai negatif oleh Bambang. Ini membuktikan bahwa penunjukkan seseorang untuk mengisi jabatan Dirut Pertamina masih dipenuhi unsur like and dislike. Penunjukan atau pemilihan Dirut Pertamina tidak dilakukan dengan profesional. Dan kelangkaan elpiji 3 kg merupakan bukti ketidakprofesionalan Direksinya. Ditambahkannya, kelangkaan ini juga menurunkan pertumbuhan ekonomi.(mh,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Gas
 
  Don't Gas Asia: Masyarakat Sipil Tuntut Upaya Nyata Dekarbonisasi, Bukan Solusi Palsu
  Harga LPG Nonsubsidi Naik Mulai Hari Ini
  Pemerintah Harus Hati-Hati Cabut Subsidi Elpiji 3 Kg
  Pengoplosan Gas Subsidi Sebabkan Kelangkaan Gas Elpiji
  Langka Gas Elpiji 3 Kg, Kegagalan Manajemen Logistik Nasional
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2