Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Sri Mulyani
Langkah Sri Mulyani Bakal Terganjal Century
Wednesday 03 Aug 2011 13:31:42
 

Istimewa
 
JAKARTA-Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) yang mengusung calon presiden Sri Mulyani Indrawati segera mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Rabu (3/8). Partai Golkar merasa tidak akan terpengaruh dengan rencana pendaftaran partai pendukung mantan Menteri Keuangan (Menkeu) tersebut.

"Siapa pun berhak untuk mencalonkan dan dicalonkan. Hanya, ada ganjalan bagi publik soal dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kejahatan skandal Bank Century," kata Bambang Soesatyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/8).

Menurut anggota Timwas Century tersebut, BPK dan DPR sudah menyimpulkan keterlibatan mantan Menkeu. Kesimpulan itu hanya tinggal menunggu pembuktian hukum di KPK. "Dalam UU yang mengatur tata cara dan prasyarat capres dan cawapres sangat jelas. Harus clear dan tidak boleh ada potensi masalah yang bakal meledak di kemudian hari. Jadi, pencalonan SMI oleh SRI akan menghadapi ganjalan," tuturnya.

Ganjalan tersebut akan bisa menghilang, jika Sri Mulyani mampu membuka permasalahan yang sebenarnya dalam kasus Bank Century ke hadapan publik. Ia pun jangan pernah takut untuk menceritakan masalah sebenarnya dari kasus Century itu. Begitu pula dengan aliran dananya.

Sementara Ketua Fraksi PDIP DPR Tjahjo Kumolo berpendapat beda. Ia mengatakan, kasus Bank Century sudah seharusnya diselesaikan di ranah politik. Hal tersebut menyusul pernyataan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP yang menegaskan skandal Bank Century diselesaikan secara politik.

"Ya sudah DPR sebagai lembaga wakil rakyat yang harus bertanggung jawab akan menggunakan hak-hak konstitusionalnya dengan dukungan BPK dan rakyat Indonesia,"ujar Tjahjo.

Menurut Tjahjo, hak politik DPR adalah konstitusional, data awal kasus Century ada penyimpangan juga dari temuan BPK yang diproses dan didalami oleh DPR, sehingga sah dan valid temuan dan keputusan politik DPR yang didukung data dari BPK.

Namun, kata Tjahjo, penyikapan atas sikap KPK tersebut masih akan dipikirkan kembali di internal PDIP. "sebelum memastikan sikap, kami harus melalukan koordinasikan dengan fraksi dulu," tandas Tjahjo. (irm/nas)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2