SAMARINDA, Berita HUKUM - Lanjutan sidang kasus dugaan korupsi Suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) dan rekan terkait pekerjaan proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan senilai Rp 5,7 milyar kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Rabu (6/7).
Sidang yang digelar dengan mendudukan 5 terdakwa di kursi pesakitan terkait OTT KPK, adalah Bupati PPU Abdul Gafur Masud (AGM), Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan Nur Afifah Balgis, eks Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) PPU Jusman, Kadis PUPR PPU Edi Hasmoro dan Plt Sekda PPU Mulyadi.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama, S.H, M.H. sebagai Ketua Majelis, serta Hariyanto, S.Ag, S.H, dan Fauzi Ibrahim, S.H, M.H. sebagai Hakim Anggota, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan 5 orang saksi dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Kelima orang saksi yang dihadirkan JPU KPK adalah, Plt Kasi Pengairan Dinas PUPR PPU Darmawan, Hajrin Zainuddin selaku Staf PT. Borneo Putra Mandiri (BPM), Nis Puhadi (Kerabat Bupat AGM), Supriadi alias Yusuf atau Ucup (Sopir Bupati AGM), dan Sopir pribadi AGM Rizky Amanda Putra.
Terungkap fakta sidang kali ini dimana aliran dana sebesar Rp 1 milyar saat ditemukan KPK dengan melakukan OTT terhadap Bupati Abdul Gafur Maa'ud.
Saksi Supriasi alias Yusuf atau Ucup mengatakan dirinya beberapa kali mendapat perintah oleh Bupati Abdul Gafut untuk mengambil sejumlah uang. Pertama pada 11 Januari 2022, saat mengantar AGM ke bandara, dirinya diperintahkan AGM berkoordinasi dengan terdakwa Jusman untuk mengambil uang senilai Rp 250 juta. Pada kesempatan diwaktu lain, dirinya kembali dihubungi AGM untuk berkomunikasi dengan terdakwa Muliadi agar mengambil uang sebesar Rp 200 juta yang diserahkan disalah satu restoran di Balikpapan, terang Yusus dalam keterangannya.
"Setelah uang terkumpul Rp 450 juta, saya dihubungi kembai bupati Abdul Gafur, saya katakan terkumpul Rp 450 juta dan Bupati Abdul Gafur minta di titipkan kepada Nias Puhadi yang akan berangkat ke Jakarta," sebut Yusup dalam kesaksiannya.
Selain itu saksi Darmawan juga mengungkapkan dirinya juga mengumpulkan uang dari rekan rekan kontraktor yang terkumpul menjadi Rp 500 juta, uang tersebut juga ditipkan pada Nis Puadi yang bawa ke Jakarta.
Total uang yang dibawa Nia Puhadi Rp 950 juta, kekurangan Rp 50 juta itu ditambah oleh Afifah Rp 30 juta, Nis Puhadi Rp 10 juta dan Rizky Amanda Rp 10 juta. Makanya saat Bupati Abdul Gafur Maa'ud, Nis Puhadi dan Nur Afifah Balgis saat keluar dari salah satu Mall di Jakarta Selatan dan diciduk KPK dengan membawa uang sebesar Rp 1 miliar, terang Jaksa Ferdian Adi Nugroho.(bh/gaj) |